Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Petunjuk dari Jakarta

Sulaiman fadeli & thoha tamin yang kini anggota dpr ri di jakarta, dilantik juga sebagai anggota dprd ja-tim. sebetulnya, rangkap jabatan tidak dibenarkan. tapi untuk mereka ada pengecualian.

1 Agustus 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIDAK hanya wajah-wajah cerah yang mewarnai gedung DPRD Ja-Tim, di saat pelantikan anggota DPRD Ja-Tim hasil Pemilu 1987 dua pekan lalu. Pandangan cemberut banyak ditujukan pada Sulaiman Fadeli dan Thoha Tamin, dua anggota DPR RI yang juga dilantik. "Perangkapan jabatan ang,gota DPR dengan DPRD 'kan tidak diperbolehkan," ucap Ghofar Rahman, seorang anggota Dewan yang melepaskan jabatannya karena memilih menjadi pengurus NU. Bisik-bisik pun kian ramai. Ada yang mengatakan keduanya dilantik berdasarkan radiogram Mendagri. "Lho, radiogram 'kan tidak bisa mengalahkan undang-undang," komentar seseorang dengan nada tinggi. Tentu saja, yang dijadikan sasaran berusaha membela diri. Sulaiman Fadeli mengaku sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari keanggotaan DPR RI. "Pak Naro juga sudah mengajukan recalling keanggotaan saya," katanya. Penggantinya juga sudah ditetapkan, Anas Thohir. "Tapi berhubung yang bersangkutan meninggal, tentu saja surat recalling perlu diperbarui," kata Sulaiman kepada TEMPO." Menyinggung masalah rangkap jabatan, katanya, yang tidak boleh itu kalau merangkap dalam periode yang bersamaan. "Saya ini 'kan dalam periode yang berbeda. Ia menduga kecaman itu datang dari pihak yang ingin menjabat wakil ketua DPRD. Maksudnya, dari pihak intern PPP sendiri. Seperti berbalas pantun, Ghofar menjawab, menurut peraturan, tidak dibenarkan seseorang memegang jabatan rangkap anggota legislatif. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/1985. Ia menunjukkan bukti: ketika berlangsung pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu 1982, seorang anggota DPR RI hasil Pemilu 1977, H. Syafi'i Sulaiman, tertunda dilantik. "Syafi'i tidak bisa dilantik karena masih berstatus anggota DPR RI," kata Ghofar. Tapi menurut Hasril Harun, Kadit Sospol Pemda Jawa Timur, "Suatu peraturan itu tidak bisa kaku." Artinya, kadang-kadang memerlukan sebuah kebijaksanaan tersendiri. Kebijaksanaan itu bisa dipakai sebagai dasar pengecualian. Nah, untuk masalah ini, berlaku pengecualian bagi Sulaiman Fadeli. Maka, jalan Sulaiman Fadeli pun mulus. Ia terpilih menjadi Wakil Ketua DPRD Ja-Tim dalam sidang Senin pekan ini. Sedangkan Syumli -- juga dari PPP -- yang banyak didukung kalangan NU, ternyata tersisihkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus