Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Ombudsman menanyai empat institusi secara maraton soal minyak goreng.
KPPU sudah melayangkan 57 surat panggilan, termasuk 35 surat untuk produsen.
Luhut diminta Presiden untuk mengawal pasokan serta distribusi minyak goreng agar sesuai dengan target.
JAKARTA — Ombudsman RI belum puas menggali keterangan dari empat kementerian dan lembaga soal regulasi minyak goreng. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan lembaganya akan masuk ke tahap pemeriksaan ketiga mulai hari ini. Selama dua pekan terakhir, lembaga penelisik maladminitrasi itu menanyai empat institusi secara maraton, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), serta Kementerian Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami harus memeriksa semua aspek sebelum menjatuhkan vonis, entah soal kelalaian, instrumen lembaga yang tidak kompeten, atau hal lainnya," ucapnya kepada Tempo, kemarin.
Setiap lembaga, kata Yeka, mendapat substansi pendalaman yang berbeda. Kementerian Perindustrian diminta menjelaskan tata laksana penyediaan dan pengawasan produk minyak goreng curah. Kementerian Perdagangan diperiksa ihwal strategi pengawalan stabilitas harga minyak goreng serta alasan bongkar-pasang kebijakan beruntun selama dua tahun terakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ombudsman pun memeriksa prosedur pembiayaan minyak goreng dari BPDPKS. Adapun Kementerian Keuangan ditanyai soal penerimaan pajak dari sektor sawit, skema subsidi bagi produsen minyak goreng, serta kemampuan keuangan negara untuk mendukung ketersediaan minyak goreng.
Pekerja membongkar minyak goreng curah di salah satu gudang distributor di Pasar Lambaro, Aceh Besar, Aceh, 21 Mei 2022. ANTARA/Syifa Yulinnas
Yeka tak ingin membeberkan hasil penyelidikan secara gamblang. Namun dia menyebutkan perwakilan keempat lembaga negara itu selalu kooperatif dan tidak mengabaikan pemanggilan. Sejauh ini, Ombudsman sudah memanggil pejabat di berbagai level eselon, dari direktur sampai direktur jenderal. Namun pemeriksaan harus berjalan tiga kali akibat jawaban dan data belum lengkap.
"Ada data yang tidak disampaikan sepenuhnya, ada juga pertanyaan yang harus mereka bawa dulu untuk dikonsultasikan secara internal," tuturnya.
Ombudsman pun mendalami seluruh pertimbangan dan alasan pengambilan keputusan. Yeka menuturkan timnya menguji hasil atau dampak dari keputusan yang diambil setiap lembaga tersebut. "Semua yang kami investigasi ada basis hukumnya, jadi diperiksa apakah tahapnya sesuai dengan ketentuan atau jangan sampai melibatkan individu eksternal."
Yeka belum bisa memperkirakan tenggat rampungnya pemeriksaan ini. Yang pasti, di ujung pemeriksaan, Ombudsman berhak mengeluarkan rekomendasi tindakan korektif untuk setiap kementerian dan lembaga. Bila tak digubris oleh sasaran rekomendasi, Ombudsman bisa menyusun laporan dan rekomendasi untuk Istana dan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Tugas kami hanya sampai di situ. Kalau tetap tidak ada tindakan berarti, ya, publik akan mempertanyakan," kata Yeka.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur, pun belum bisa menyampaikan kesimpulan sementara lembaganya. Hingga kemarin, KPPU belum selesai memanggil sejumlah individu ataupun entitas usaha yang berhubungan dengan bisnis minyak goreng.
"Terutama (pemeriksaan) produsen, belum selesai. Diperkirakan baru akhir bulan depan atau awal Juli 2022 baru proses penyelidikan selesai," ucap Deswin, kemarin.
Ketika Kejaksaan Agung menelisik dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO), KPPU pun mendalami dugaan praktik kartel minyak goreng. Dugaan permainan usaha menguat saat Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka dalam kasus izin ekspor CPO dan produk turunannya. Sebagai tersangka kelima dalam kasus itu, Lin Che Wei ditengarai sebagai sosok berpengaruh dalam pengambilan kebijakan pemerintah.
"Apakah ini berkaitan dengan penyelidikan kartel yang dilakukan KPPU? Bisa jadi berkaitan," kata Deswin.
Menurut Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, investigator KPPU masih mencari ada-tidaknya koneksi antara kelalaian pemenuhan kewajiban pasokan dalam negeri (DMO) 20 persen dan pengaturan pasokan komoditas tersebut. Ada pula penelitian soal laporan keuangan perusahaan masing-masing yang sudah dan akan dipanggil.
Sejak penyelidikan dimulai pada 30 Maret 2022, KPPU sudah melayangkan 57 surat panggilan, termasuk 35 surat untuk produsen. Akhir pekan lalu, Gopprera menyebutkan baru 14 pemanggilan yang dipenuhi. "Beberapa produsen yang tidak hadir meminta dijadwalkan ulang," ucapnya.
Pemerintah pun masih berupaya membereskan karut-marut kebijakan minyak goreng. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto, terlihat menghadiri pertemuan lintas lembaga di Kementerian Perdagangan, kemarin sore. Namun dia tak ingin berkomentar ihwal keterlibatan lembaganya. Menurut dia, wewenang Luhut tak akan melampaui Kementerian Koordinator Perekonomian. "Kami hanya bantu-bantu. Enggak ada ambil alih," ujar Septian.
Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengimbuhkan bahwa Menteri Luhut Binsar Pandjaitan diminta Presiden untuk mengawal pasokan serta distribusi minyak goreng agar sesuai dengan target, khususnya di area Jawa dan Bali. "Targetnya adalah minyak goreng curah dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah terdistribusi secara merata dan sebanyak mungkin," kata Jodi.
DEWI NURITA | RIANI SANUSI PUTRI | CAESAR AKBAR | YOHANES PASKALIS
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo