Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan pemilihan gubernur atau pilgub Riau 2018 tanpa pasangan calon perseorangan. Hingga batas akhir pendaftaran, Ahad, 26 November 2017, tidak satu pun peserta jalur independen menyerahkan syarat minimal dukungan.
"Tidak satu pun pasangan calon perseorangan mendaftar," kata Ketua KPU Riau Nurhamin, Senin, 27 November 2017.
Baca juga: PAN Usung Bupati Siak Syamsuar dalam Pilgub Riau 2018
Penegasan itu disampaikan Nurhamin setelah menandatangani Berita Acara Tahapan Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 bersama semua komisioner KPU Provinsi Riau.
"Dalam berita acara dipastikan bahwa pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018 kali ini tanpa ada peserta dari jalur pasangan calon perseorangan," ujarnya.
Sesuai dengan jadwal tahapan pada 22-26 November 2017, kata dia, KPU Provinsi Riau telah membuka layanan penerimaan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan. Namun tidak ada pasangan calon independen yang mendaftar hingga batas akhir.
"KPU Provinsi Riau telah menetapkan jumlah minimal dukungan sebesar 333.119 dukungan," ucapnya.
Jumlah persyaratan dukungan untuk Pilgub Riau 2018 itu didasarkan pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan terakhir sebanyak 3.919.048 pemilih. Menurut Pasal 41 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, provinsi dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam DPT terakhir 2-6 juta, dukungannya harus mencapai 8,5 persen dari jumlah DPT pemilihan terakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini