Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pembentukan pansus dianggap cara tepat bagi DPR jika memang ingin mengungkap permasalahan di balik investasi PT Telkom di saham GoTo.
Hasil temuan panja hanya akan menghasilkan rekomendasi yang umumnya berupa usulan perbaikan.
Pansus punya kewenangan besar dan bisa memanggil semua orang, serta hasilnya bisa dibawa ke ranah hukum.
JAKARTA – Investasi Grup Telkom di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menuai kontroversi dan berpolemik di Senayan. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat telah mengumumkan terbentuknya panitia kerja (panja), instrumen pengawasan untuk menelusuri investasi triliun rupiah dari Telkomsel ke GoTo. Namun kini muncul usulan pembentukan panitia khusus (pansus) dari sejumlah anggota Komisi III DPR untuk mengusut gelontoran dana Rp 6,4 triliun tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai pembentukan pansus merupakan cara tepat bagi DPR jika memang ingin mengungkap permasalahan di balik investasi tersebut. Menurut dia, pansus punya kewenangan lebih besar daripada panja. "Kasus ini sama dengan kasus Bank Century, harus diungkap oleh pengawas atau anggota Dewan. Pansus punya kewenangan besar dan bisa memanggil semua orang. Hasilnya juga bisa dibawa ke ranah hukum," kata Uchok, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Uchok menjelaskan, hasil temuan panja hanya akan menghasilkan rekomendasi yang umumnya berupa perbaikan. Panja pun bekerja pada perintah Komisi yang membentuknya. Adapun pansus bekerja atas perintah berdasarkan hasil rapat paripurna DPR. "Untuk saat ini, sudah tidak penting lagi usulan perbaikan. Sudah ada dugaan penyimpangan di GoTo," ujar Uchok.
Komisi VI DPR yang membidangi industri dan investasi telah membentuk panja investasi badan usaha milik negara (BUMN) kepada perusahaan digital. Salah satu tujuannya mendalami permasalahan investasi yang dilakukan PT Telkomsel ke GoTo. Komisi VI akan mendalami apakah proses investasi yang dilakukan PT Telkomsel ke GoTo memenuhi syarat administrasi atau tidak. Belakangan muncul usul pembentukan pansus tentang pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan Kementerian BUMN dalam pembelian saham PT GoTo.
Layar menampilkan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) saat peresmian melantai di Bursa Efek Indonesia di, Jakarta, 11 April 2022. Dok. GoTo
Dosen hukum tata negara Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra, mengatakan pembentukan panja dan pansus secara bersamaan memang dimungkinkan. Namun, dalam pelaksanaannya, dia menilai tidak efektif dan cenderung membuang banyak energi. Helmi menilai dalam kasus investasi BUMN di GoTo lebih tepat pansus yang digunakan. Pasalnya, menurut dia, indikasi kerugian keuangan negara tidak cukup hanya dibahas atau didalami Komisi VI. "Pansus berpeluang mengungkap seterang-terangnya karena dibekali hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat sesuai dengan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014," kata Helmi.
Pansus adalah alat kelengkapan Dewan yang bersifat sementara. Pansus bisa beragam, termasuk pansus untuk membahas RUU, seperti Pansus Ibu Kota Negara (IKN). Dalam kasus dugaan penyelewengan investasi BUMN di GoTo, yang diusulkan adalah pansus angket, yakni pansus untuk mengeksekusi penggunaan hak angket guna mempertanyakan kebijakan pemerintah. Pansus hak angket beberapa kali dipilih DPR seperti saat menyelesaikan kasus Bank Century pada 2009 dan Pelindo II pada 2015.
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan motivasi dan inisiatif di balik pembentukan pansus angket dari Komisi Hukum patut dipertanyakan. Sebab, pembentukan pansus angket terkadang bukan untuk mencari kebenaran dalam suatu masalah. "Pansus angket, apalagi dengan penuh nafsu saat pembentukannya, sangat mungkin didorong oleh misi lain yang sifatnya politis atau ingin mencari untung, atau katakanlah semacam bargaining dari DPR," kata Lucius.
Jika pembentukan pansus angket muncul karena inisiatif itu, terkesan mengabaikan fakta. Sebab, Komisi VI yang membidangi BUMN justru sudah menginisiasi pembentukan panja. Selama ini pun, kata dia, “Pansus angket selalu riuh dengan segala macam kontroversi.”
Lucius mencontohkan, Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk pada 2017. Saat itu, Pansus dianggap menghambat penuntasan kasus korupsi karena penyelidikannya dilakukan di tengah pengusutan kasus korupsi e-KTP. Apalagi, Lucius mengingatkan, usulan pansus investasi saham GoTo ini muncul di tahun politik yang sudah mulai berlangsung saat ini. "Saya khawatir ngotot untuk membentuk pansus angket lebih didorong oleh motif lain yang bukan motif ingin mempertanyakan kebijakan secara obyektif," ujar Lucius.
EGI ADYATAMA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo