Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pilkada 2018, JR Saragih Gugat KPU Sumut ke Pengadilan TUN

JR Saragih belum menyerahkan legalisir ijazah untuk mengikuti Pilkada 2018.

8 Maret 2018 | 16.29 WIB

Para pendukung pasangan JR. Saragih dan Ance Selian saat menunggu hasil putusan Bawaslu, 3 Maret 2018. IIL ASKAR MONDZA
Perbesar
Para pendukung pasangan JR. Saragih dan Ance Selian saat menunggu hasil putusan Bawaslu, 3 Maret 2018. IIL ASKAR MONDZA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Medan - Bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan atas putusan Komisi Pemilihan Umum yang tidak meloloskannya sebagai cagub di Pilkada 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Surat panggilan dari PTTUN itu telah kami terima," kata anggota KPU Sumut Iskandar Zulkarnain di Medan, Kamis, 8 Maret 2018. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat dengan nomor 5/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MDN itu, KPU Sumut diundang untuk memberikan keterangan pada Jumat besok.

Di persidangan tersebut, PTTUN Medan meminta KPU Sumut untuk membawa objek sengketa berupa surat keputusan nomor 07/PL.03-3-Kpt/12/PROV/ISI/2018 tentang Penetapan Calon Peserta Pemulihan Gubernur Sumut.

"Karena ada undangan dari PTTUN, KPU akan datang. Kami melayani saja sebagai penyelenggara," kata Iskandar.

Sebelum menerima surat dari PTTUN Medan tersebut, KPU Sumut telah menyurati bakal cagub JR Saragih untuk mempertanyakan kesiapannya melegalisir ijazah sesuai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Baik email maupun tertulis, belum ada jawaban, malah dapat undangan gugatan PTTUN," ujar Iskandar.

Secara institusi, kata dia, KPU Sumut akan mendatangi persidangan tersebut untuk menjawab berbagai pertanyaan yang akan diajukan PTTUN Medan. Hal itu disebabkan KPU Sumut bekerja secara profesional dengan menjalankan tahapan sesuai regulasi dalam membuat keputusan.

Meski demikian, pihaknya belum menetapkan penggunaan kuasa hukum dalam persidangan di PTTUN itu. "Nanti akan kami plenokan dulu," kata Iskandar.

Baca juga: JR Saragih Bisa Ikut Pilkada Sumut, Berikut Prosedurnya

Sebelumnya, KPU menetapkan bakal cagub Sumut JR Saragih yang berpasangan dengan Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan gubernur. Atas keputusan itu, pasangan JR Saragih-Ance mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu yang memutuskan agar pasangan bakal cagub itu melakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Namun, sebelum putusan itu dijalankan, JR Saragih justru mengajukan gugatan ke PTTUN Medan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus