Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pilkada 2018, KPU Riau Tetapkan 3,6 Juta Pemilih Sementara

Selain DPS, ada juga pemilih potensial sebanyak 245 ribu di Pilkada 2018.

17 Maret 2018 | 19.31 WIB

KPU DKI Jakarta mengajak warga  untuk cek nama Daftar Pemilih Sementara di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (1/9). TEMPO/Dasril Roszandi
Perbesar
KPU DKI Jakarta mengajak warga untuk cek nama Daftar Pemilih Sementara di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (1/9). TEMPO/Dasril Roszandi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2018 sebanyak 3.676.326 pemilih. Sedangkan jumlah daftar pemilih potensial non-KTP elektronik atau Suket sebanyak 245.760 pemilih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Jumlah pemilih di DPS itu memungkinkan jumlahnya bertambah menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata komisioner KPU Riau Divisi Program dan Data, Syapril Abdullah di Pekanbaru, Sabtu, 17 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk penambahan jumlah pemilih, kata Syapril, dapat berasal dari jumlah pemilih potensial non-KTP elektronik atau Suket yang sudah keluar Nomor Induk Kependudukan-nya.

"Dapat juga berasal dari pemilih ber-KTP elektronik atau Suket tapi pada masa pencocokan dan penelitian (coklit), tapi belum tercoklit," ujar Syapril.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi di tingkat provinsi diperoleh data pemilih Pilkada 2018, yakni 166 kecamatan, 1.859 desa, 12.054 TPS, 1.868.003 pemilih laki-laki, 1.808.323 pemilih perempuan, dan jumlah 3.676.326 pemilih di dalam DPS.

Data DPS tersebut akan diturunkan melalui KPU kabupaten/kota ke tingkat desa/kelurahan untuk diumumkan dan meminta tanggapan dari masyarakat terhitung sejak 24 Maret-2 April 2018.

Syapril meminta kepada Bawaslu serta seluruh tim pasangan calon untuk ikut bersama-sama pada masa pengumuman dan tanggapan masyarakat agar mendorong para pemilih yang telah memenuhi syarat untuk memilih. Warga yang datanya belum masuk dalam DPS untuk aktif melapor kepada RT, RW dan PPS setempat.

"Sehingga data baru nantinya dapat dimasukkan ke dalam DPS hasil perbaikan," ujar Syapril.

DPS Pilkada Riau 2018 ditetapkan oleh KPU Riau melalui rapat pleno terbuka tingkat provinsi di Hotel Pangeran Pekanbaru. Rapat pleno dihadiri komisioner KPU se-Riau, Komisioner Bawaslu dan tim kampanye empat paslon gubernur-wakil Gubernur Riau.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus