Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pilkada 2020, KPU Bantul Siapkan Bilik Pemilih Bersuhu Tubuh di Atas Normal

Bilik khusus di TPS yang disiapkan pada Pilkada 2020 tersebut dikelilingi plastik transparan.

21 November 2020 | 20.32 WIB

Petugas KPPS menyemprotkan cairan disinfektan ke bilik khusus pemungutan suara di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu, 21 November 2020. Pelaksanaan simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dimaksudkan untuk memberi rasa aman kepada masyarakat untuk melakukan pemilihan. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono
Perbesar
Petugas KPPS menyemprotkan cairan disinfektan ke bilik khusus pemungutan suara di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu, 21 November 2020. Pelaksanaan simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dimaksudkan untuk memberi rasa aman kepada masyarakat untuk melakukan pemilihan. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, YogyakartaKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menyiapkan bilik khusus bagi pemilih bersuhu tubuh di atas normal atau lebih 37,3 derajat di setiap tempat pemungutan suara agar bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020 Kabupaten Bantul, 9 Desember mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kriteria pemilih yang masuk bilik khusus ini didasarkan pada suhu tubuh, jadi ketika petugas ketertiban TPS yang di awal itu mengukur suhu tubuh pemilih, kemudian suhu tubuh di atas 37,5 derajat, maka petugas mengarahkan memilih di bilik khusus," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho disela simulasi pemungutan suara Pilkada Bantul di Bantul, Sabtu, 21 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, langkah tersebut ditempuh lembaga penyelenggara pemilu agar bisa memisahkan antara pemilih dengan suhu tubuh normal dengan suhu tubuh tidak normal saat pemungutan suara, dan juga antisipasi potensi penularan Covid-19 dari pemilih yang memiliki gejala demam itu.

Bilik khusus di TPS yang disiapkan KPU tersebut dikelilingi plastik transparan di kawasan TPS, dengan akses masuk tersendiri agar tidak bersinggungan dengan pemilih lainnya saat melakukan pencoblosan surat suara.

"Di setiap TPS itu kan menyediakan empat bilik, tiga bilik itu untuk pemilih yang bersuhu tubuh 37,3 ke bawah artinya yang normal, sehat, kemudian satu bilik untuk pemilih yang suhu tubuh 37,3 ke atas. Jadi skriningnya itu ada di pengukuran suhu di awal," katanya.

Sementara itu, terkait dengan pelayanan pasien positif terinfeksi COVID-19, Didik mengatakan, akan dilayani petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terdekat dengan dilengkapi perlengkapan alat pelindung diri dan hazmat.

Dia mengatakan, di dalam Peraturan KPU secara jelas sudah diatur siapapun pemilih termasuk pasien Covid-19 tetap dilayani, dan prosesnya akan dilakukan oleh TPS terdekat bersama dengan rumah sakit khusus atau rumah sakit rujukan pasien corona.

"Jadi tidak ada TPS khusus Covid-19, tetapi akan dilayani TPS terdekat. Layanannnya dengan protokol kesehatan, masing-masing pasien tentu akan dilayani petugas KPPS dengan hazmat lengkap, tetapi tetap harus didampingi perawat rumah sakit tersebut," katanya.

Asas-asas kerahasiaan tetap kita jamin, karena nanti proses pencoblosannya tetap dengan diatur sedemikian rupa sehingga tidak kemudian terbuka, meskipun itu di rumah sakit Covid-19, katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus