Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah pusat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak digelar pada 9 Desember mendatang. Pemilihan waktu itu dilakukan karena mereka optimistis bencana pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) akan usai pada akhir bulan depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan opsi tanggal 9 Desember dipilih dengan mempertimbangkan berbagai keseriusan yang dilakukan pemerintah dalam menangani Covid-19. "Pemerintah sangat serius dan ada optimisme yang harus ditunjukkan," kata dia, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Doli, pelaksanakan pemungutan suara pada Desember nanti sangat bergantung pada kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Doli mengatakan, jika kondisi tanggap darurat bencana virus corona selesai pada 29 Mei, KPU akan melanjutkan tahapan pilkada yang sempat tertunda pada bulan berikutnya.
Namun, kata dia, jika skenario itu tidak terlaksana, DPR, pemerintah pusat, dan KPU akan kembali mengubah keputusan tersebut.
Pada akhir Maret lalu, DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan KPU bersepakat menunda hari pemungutan suara pilkada yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020. Ada tiga opsi jadwal pencoblosan yang diusulkan, yaitu Desember tahun ini serta Maret dan September tahun depan.
Dalam rapat kerja selanjutnya, dua hari lalu, KPU, DPR, dan pemerintah bersepakat memilih opsi pada 9 Desember tahun ini. Kesepakatan itu akan dikuatkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang bakal diterbitkan pada akhir bulan ini.
Doli mengatakan isi perpu itu nantinya tidak akan banyak mengubah pasal-pasal di dalamnya. Perpu hanya akan mengakomodasi jadwal penundaan pilkada secara nasional. Ia berharap perpu tersebut tidak mengatur jadwal pemungutan suara secara ketat sehingga mudah diubah jika bencana Covid-19 masih berlanjut. "Mungkin enggak perlu lagi memakai bulan pelaksanaan," katanya.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan lembaganya menunggu terbitnya perpu sebagai landasan untuk melanjutkan tahapan pilkada. "Kami posisinya menunggu perpu," kata dia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan opsi 9 Desember dipilih karena anggaran pilkada serentak sudah tersedia pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun ini di 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. "Kita bisa mengambil opsi optimistis, yakni pilkada digelar pada Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 sudah selesai," kata Tito.
Ia mengatakan pemerintah sudah mengusulkan skenario kedua bila pandemi Covid-19 belum usai bulan depan, yaitu pemungutan suara digelar pada tahun depan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, pesimistis pemungutan suara dapat digelar pada Desember nanti. Sebab, sejumlah pakar kesehatan memprediksi pandemi Covid-19 baru akan memasuki puncak pada Juli ini. Artinya, KPU belum bisa melaksanakan tahapan pilkada pada Juni nanti. Sedangkan tahapan pilkada sudah harus berlanjut pada bulan itu jika pemungutan suara dijadwalkan Desember tahun ini.
"Sangat mungkin akan kembali dilakukan penundaan. Ini membuat keputusannya menjadi tidak efektif," katanya.
Senada, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby, mengatakan pemerintah tidak tegas dalam memilih jadwal penundaan pilkada karena keputusan itu harus menunggu perkembangan Covid-19 hingga akhir bulan depan. "Kami merekomendasikan pilkada dilanjutkan pada 2021 agar pemerintah berfokus menangani Covid-19," kata dia. DIKO OKTARA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo