Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Alasan utama pemerintah pusat memilih jadwal baru pelaksanaan pencoblosan pemilihan kepala daerah digelar pada Desember tahun ini adalah waktu tersebut merupakan pilihan terbaik. Jadwal baru pelaksanaan pilkada ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo