Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pilkada, KPU Sudah Terima LHKPN Semua Calon Kepala Daerah

Menjelang Pilkada 2018, KPK telah menerima 1.159 laporan harta kekayaan (LHKPN) calon kepala daerah 2018 hingga hari ini, Senin, 22 Januari 2018.

23 Januari 2018 | 09.38 WIB

Presiden Joko Widodo menerima "user name" dan "password" e-LHKPN dari Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi ke-12, sekaligus Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2017 serta Peluncuran Aplikasi e-LHKPN, di Jakarta, 11 Desember 2017. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Perbesar
Presiden Joko Widodo menerima "user name" dan "password" e-LHKPN dari Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi ke-12, sekaligus Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2017 serta Peluncuran Aplikasi e-LHKPN, di Jakarta, 11 Desember 2017. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan semua KPU provinsi maupun Kabupaten/Kota telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga kemarin, Senin, 22 Januari 2018, KPU belum menerima laporan soal calon kepala daerah yang tidak memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Provinsi, kabupaten/kota, semua sudah menerima LKHPN,” kata Ilham di kantor KPU, Senin, 22 Januari 2018. Menurut dia, para bakal calon kepala daerah sudah memenuhi syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilkada Serentak 2018 digelar di 171 daerah. Melaporkan LHKPN merupakan syarat yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Kewajiban melaporkan kekayaan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain KPU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyediakan layanan e-LHKPN untuk membantu calon kepala daerah melaporkan harta kekayaannya. KPK telah menerima 1.159 laporan harta kekayaan calon kepala daerah 2018 hingga hari ini, Senin, 22 Januari 2018.

Laporan itu terdiri dari 58 calon gubernur, 57 calon wakil gubernur, 386 calon bupati, 380 calon wakil bupati, 140 calon wali kota dan 138 calon wakil wali kota. Artinya, 91 persen calon telah membuat laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara atau LHKPN ke KPK.

Ilham mengatakan jumlah yang memberikan LHKPN ke KPK lebih banyak dibandingkan jumlah calon kepala daerah yang telah terdaftar di KPU untuk keperluan Pilkada 2018. “Ini mungkin saja ada calon yang mengurus LHKPN ke KPK, tapi tidak mengurus pencalonan dia ke KPU,” tutur Ilham.

 

 

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus