Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi versus Djarot Saiful Hidayat

Satu pasangan calon di pilkada Sumatera Utara dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

12 Februari 2018 | 14.31 WIB

Bakal calon gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (kanan) bersama bakal calon wakil gubernur Musa Rajeckshah (kiri) naik becak saat akan mendaftar ke KPU Sumut, di Medan, Sumatera Utara, 8 Januari 2018. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Perbesar
Bakal calon gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (kanan) bersama bakal calon wakil gubernur Musa Rajeckshah (kiri) naik becak saat akan mendaftar ke KPU Sumut, di Medan, Sumatera Utara, 8 Januari 2018. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Medan - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara menetapkan pilkada Sumatera Utara 2018 hanya akan diikuti dua pasangan calon. Mereka adalah pasangan calon Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Menetapkan calon gubernur Edy Rahmayadi dan calon wakil gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah. Nomor kedua, calon gubernur Djarot Saiful Hidayat dan calon wakil gubernur, Sihar Sitorus; sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumateta Utara", kata komisioner KPU Sumatera Utara Benget Silitonga Senin, 12 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengumuman penetapan pasangan calon oleh KPU Sumatera Utara dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure pada Senin, 12 Februari 2018.

Selain menetapkan dua pasangan calon, KPU juga menyatakan satu calon pasangan tidak memenuhi persyaratan administrasi calon. Mereka adalah Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian. KPU menyatakan berkas JR Saragih tidak memenuhi syarat administrasi calon, yaitu terkait legalisir fotocopy ijazah SMA.

Menurut KPU berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi yang dilakukan KPU, didapati legalisir fotocopy ijazah tidak pernah dilakukan. Fakta tersebut berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Surat tersebut membantah legalisir fotocopy yang diserahkan JR Saragih.

"Karena sekolahnya Pak JR Saragih sudah ditutup, jadi yang berhak mengeluarkan legalisir adalah Dinas Pendidikan terkait," kata Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea. KPU lalu mengkonfirmasi ke dinas dan surat balasan dari Dinas Pendidikan menyatakan tidak pernah mengeluarkan legalisir fotocopy ijazah atas nama JR Saragih," kata dia.

Rapat pleno terbuka pengumuman penetapan pasangan calon oleh KPU Sumatera Utara hanya dihadiri oleh pasangan JR Saragih dan Ance Selian. Sedangkan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus hanya diwakili oleh tim pemenangannya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus