Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah menuturkan, saat ini partainya masih melakukan penjaringan nama-nama bakal calon di Pemilihan Gubernur atau Pilgub DKI Jakarta, November mendatang. Menurut Luluk, PKB juga masih fokus dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) sengketa Pilpres 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Masih penjaringan nama-nama, baik internal ataupun eksternal. Belum ada yg fixed (tetap) kok, masih dinamis. Kami masih fokus dengan MK,” ujar Luluk kepada Tempo, pada Rabu, 17 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Luluk juga menanggapi dua nama yang saat ini digadang-gadang akan dicalonkan PKB di bursa Pilgub DKI, yakni Ida Fauziyah dan Hasbiallah Ilyas. Dia menyebut, keduanya memang kader terbaik PKB.
“Ida Fauziyah dan Hasbi adalah kader internal internal PKB terbaik. Masuk nominasi tentunya,” kata Luluk.
Dikonfirmasi kembali, Luluk juga menuturkan PKB akan membahas Pilkada termasuk Pilgub DKI Jakarta, usai adanya putusan MK. Namun dia merinci, pembahasan tersebut tidak dibahas melalui rapat koordinasi nasional atau Rakornas, karena agenda tersebut tidak ada dalam waktu dekat.
“DPC (Dewan Pimpinan Cabang) dan DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) saya kira sudah memulai penugasan untuk membidik calon-calon terbaik, dari kader ataupun non kader, masih ada waktu,” ujar Luluk.
PKB sebelumnya mengusulkan dua nama untuk maju pilgub DKI. Selain Ida, nama lain yang didorong yakni Ketua DPW PKB DKI Hasbiallah Ilyas. Ida sebelumnya juga meraih total 60.180 suara di Dapil DKI Jakarta II atau ‘dapil neraka’ yang meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri.
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 alan digelar pada tanggal 27 November. Jadwal tersebut yakni berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Gelaran pilkada serentak tersebut juga sesuai dengan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) pada 24 Januari 2022 serta Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.