Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode sama saja mengkhianati reformasi.
Ia mengatakan amandemen pertama UUD 1945 oleh MPR adalah membatasi masa jabatan Presiden, yang tertuang di Pasal 7. "Itu alasan utama dulu ada reformasi, yaitu membatasi masa jabatan Presiden," kata Hidayat kepada Tempo pada Selasa, 22 Juni 2021.
Hidayat juga mengatakan PKS konsisten dengan sikap reformasi. Sebab, ia mengatakan partainya hadir karena reformasi. Karena itu, mereka merasa perlu menjadi bagian dari yang harus menyelamatkan ide reformasi, dengan tetap mempertahankan pembatasan masa jabatan Presiden tetap dua periode saja.
Seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 19 Juni 2021, sejumlah orang dekat Presiden Joko Widodo atau Jokowi diduga menyusun rencana untuk menambah masa jabatan. Salah satu skenarionya adalah dengan menjadikan darurat Covid-19 sebagai alasan.
Ia menegaskan partainya menolak wacana perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode menjadi tiga periode. Ia mengatakan jangan sampai Pandemi Covid-19, dimanfaatkan oleh pihak yang ingin menggolkan wacana ini.
"Kami mengingatkan jangan sampai Covid-19 ditunggangi untuk alasan memperpanjang masa jabatan Presiden. Karena itu sangat tak etis. Karena orang lagi susah, malah ditambah gaduh, galau, usulan yang tak sesuai konstitusi," kata Hidayat.
Baca juga: Pakar Hukum Duga Ada 2 Motif Pendukung Ingin Jokowi 3 Periode
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini