Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera menyatakan mendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saya dukung pemerintah segera terbitkan perpu," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mardani juga menyatakan mendukung mahasiswa yang mengajukan gugatan uji materi atau judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Dia menilai hasil revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu memang kuat dan tegas melemahkan komisi antikorupsi.
Selain itu, Mardani juga mengaku senang dengan keterlibatan siswa sekolah menengah atas dalam demonstrasi menolak sejumlah rancangan undang-undang bermasalah yang dimulai para mahasiswa. Dia menilai momentum ini bisa menjadi awal siswa sekolah menengah menjadi lebih peduli terhadap persoalan politik.
Di Hongkong, Mardani mencontohkan, rata-rata demonstran adalah mahasiswa tingkat awal dan SMA. Dia mengapresiasi mereka yang memiliki energi luar biasa hingga konsisten menggelar demonstrasi berbulan-bulan tanpa kekerasan.
"Ke depan, bangunnya semangat pemerintah dan siswa ini bagus. Tapi perlu diikuti dengan jejaring yang kuat, isu yang tajam, dan energi yang lebih tahan lah, sustainable," ucap Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 ini.
Desakan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perpu KPK kian mencuat dari banyak pihak. Desakan ini menjadi salah satu poin seruan aksi mahasiswa dalam demonstrasi yang berlangsung sejak 19 September lalu, serta diserukan banyak tokoh dari agamawan, budayawan, hingga pakar hukum.