Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjanji akan memperjuangkan program pembebasan pajak atas buruh, karyawan, dan pegawai yang berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan, jika nantinya memenangkan pemilu 2019.
Baca: PKS dan Gerindra Laporkan Hasil Tim Seleksi Cawagub DKI ke Anies
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Program ini disuarakan PKS karena prihatin atas penurunan daya beli masyarakat, terutama di kalangan masyarakat yang memiliki penghasilan menengah ke bawah dalam beberapa tahun terakhir," kata juru bicara tim pemenangan pemilu (TPP) PKS, Handi Risza di gedung DPP PKS, Kamis, 21 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Handi mengatakan alasan utama PKS menyuarakan program ini lantaran mereka melihat peningkatan upah/gaji tak sebanding dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan energi, yaitu BBM dan tarif tenaga listrik.
Menurut Handi, fenomena melemahnya daya beli masyarakat tercermin dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang relatif stagnan dalam kurun waktu empat tahun terakhir, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata hanya 5 persen per tahun. "Realisasi tersebut jauh di bawah yang dijanjikan oleh pemerintahan Joko Widodo, yakni tembus level 7 persen dan target RPJMN 2018 sebesar 7,4 persen," ujar Handi.
Selain itu, Handi berujar program ini diinisiasi PKS karena melihat populasi Indonesia saat ini didominasi oleh kelompok usia muda produktif dan kelompok masyarakat menengah ke bawah yang rentan jatuh ke jurang kemiskinan.
"Sejatinya, kelompok-kelompok ini sangat potensial dalam menentukan masa depan ekonomi Indonesia. Jika dikelola dengan baik, akan menghasilkan 'bonus demografi' bagi perekonomian Indonesia ke depan," tuturnya.
Ia menambahkan, jika salah kelola, yang akan terjadi adalah sebaliknya yaitu Indonesia terancam terkena 'bencana demografi'.
Dalam rilis pers yang diterima Tempo, PKS menjelaskan program penghapusan pajak atas penghasilan hingga Rp 8 juta ini merupakan adaptasi dari kebijakan Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah (Pph DTP) atas penghasilan yang selama ini diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta pensiunannya.
Baca: Taufik Gerindra Yakinkan PKS Prabowo Tak Intervensi 3 Cawagub DKI
Berdasarkan kalkulasi PKS, kebijakan ini tidak akan membebani APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) secara signifikan. Alasannya, negara akan mendapat kompensasi dari sumber penerimaan lain yang terdongkrak oleh bergairahnya aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat yang bakal meningkat, seperti sumbangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).