Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PN Jaksel Keluarkan SK untuk Anies Baswedan dan Andika Perkasa Daftar Cagub

Permohonan surat keterangan yang diajukan Anies dan Andika Perkasa untuk mengurus persyaratan pencalonan gubernur.

26 Agustus 2024 | 18.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat keterangan kepada bakal calon gubernur Anies Baswedan dan Andika Perkasa pada Senin, 26 Agustus 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Memang betul hari ini (26 Agustus) di PN Jakarta Selatan telah masuk permohonan surat keterangan atas nama Bapak Andika Perkasa dan Bapak Anies Rasyid Baswedan," katanya dalam keterangan video yang diterima Tempo, Senin, 26 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, permohonan surat keterangan yang diajukan Anies dan Andika untuk mengurus persyaratan pencalonan gubernur. "Andika di Gubernur Jawa Tengah, Anies di Gubernur Jakarta," ucapnya.

Ia mengungkapkan, ada tiga surat keterangan yang diminta oleh kedua bakal calon gubernur tersebut. Di antaranya ialah Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terdakwa; Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih; dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas Nama Pribadi maupun Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya.

Djuyamto menyatakan, surat keterangan yang dimohonkan Anies dan Andika itu langsung diproses oleh pihaknya pada Senin, 26 Agustus 2024. "Sesuai SOP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan digadang-gadang bakal diusung oleh PDI Perjuangan di Pilkada Jakarta. Teranyar, Anies sowan ke Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan. Meski begitu, belum ada rekomendasi dari partai banteng ihwal calon yang diusung di Jakarta.

Peluang PDI Perjuangan mengusung calon di Pilkada Jakarta ini kembali hidup setelah Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan perkara Nomor 60. Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dihitung berdasarkan perolehan suara sah di Pileg, bukan berdasarkan jumlah kursi DPRD.

Sementara di Pilkada Jawa Tengah, PDI Perjuangan telah mengeluarkan rekomendasi dukungan terhadap Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi. Duet Andhika-Hendrar itu bakal bersaing melawan pasangan dari Koalisi Indonesia Maju atau KIM, Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus