Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2024.
Tiga hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion atau beda pendapat.
Mahkamah mengelompokkan enam kluster dalil pemohon kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
HAKIM Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan calon presiden dan wakilnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024, majelis hakim konstitusi menyatakan dalil permohonan pasangan calon nomor 01 dan 03 itu dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut diadili oleh delapan hakim konstitusi yang dipimpin ketua majelis Suhartoyo. Pembacaan putusan dilakukan dalam dua tahap. Pada pagi hari pukul 09.00 WIB, sidang pembacaan untuk permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin. Adapun sidang pembacaan untuk gugatan Ganjar-Mahfud dimulai pada pukul 14.55 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak lima hakim konstitusi menyatakan menolak seluruh dalil kubu 01 dan 03 sebagai pemohon sengketa hasil pilpres. Sedangkan tiga hakim lainnya mengajukan dissenting opinion atau beda pendapat. Tiga hakim tersebut menilai permohonan 01 dan 03 semestinya dikabulkan sebagian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo