Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pengiriman Pekerja Migran dalam Satu Kanal

Pemerintah Indonesia bersiap membuka kembali pengiriman pekerja migran untuk sektor informal ke Arab Saudi. Sistem yang dirancang belum bisa menghentikan praktik percaloan.

19 Desember 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana membuka kembali keran pengiriman pekerja migran untuk sektor informal ke Arab Saudi. Rencana itu muncul setelah pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menyepakati perjanjian bilateral (technical arrangement) tentang sistem penempatan satu kanal (SPSK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah melaksanakan penandatanganan pembaruan dokumen Technical Arrangement One Channel System for Limited Placement for Indonesian Migrant Workers in the Kingdom of Saudi Arabia pada 11 Agustus 2022 di Bali,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan adanya memorandum of understanding (MoU) tersebut, pemerintah kedua negara bersepakat sistem penempatan pekerja migran untuk sektor domestik ini hanya melewati satu kanal dan tanpa konversi visa. Menurut Anwar, one channel system akan dikendalikan negara sehingga memberikan kepastian dalam regulasi. Jenis pekerjaan yang disiapkan untuk pekerja migran ini, antara lain, pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga, perawat untuk orang lansia, sopir keluarga, dan pengasuh anak. Gaji para pekerja itu berkisar 1.500 riyal (sekitar Rp 6 juta) dan dibayarkan langsung melalui sistem perbankan.

“Pekerja juga akan berbadan hukum (syarikah), tidak lagi sistem kafala (sponsor),” kata Anwar. “Kemudian mendapat pengaturan kondisi jam kerja, hari libur, cuti, serta pemberian paspor (dokumen) yang dipegang secara pribadi.”

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat penandatanganan joint statement dan record of discussion mengenai One Channel System for Limited Placement for Indonesian Migrant Workers in the Kingdom of Saudi Arabia, di Badung, Bali, 11 Agustus 2022. Dok. Kemnaker

Pemerintah memberlakukan moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi sejak 1 Agustus 2011. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan banyak kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja migran asal Indonesia. Empat tahun kemudian, kebijakan ini diperluas melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Menurut Anwar, penerapan skema one channel system di Arab Saudi ini akan dijadikan pilot project. Jika pola ini berhasil, kebijakan serupa akan diberlakukan untuk penempatan pekerja migran di 18 negara lain di Timur Tengah. “Ini juga akan jadi upaya untuk menekan terjadinya kasus-kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia sektor domestik, baik yang sifatnya keimigrasian, ketenagakerjaan, maupun pidana,” katanya.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan kebijakan one channel system ini telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dihadapi pekerja migran sektor domestik. Terutama ketika pekerja migran masuk ke wilayah kafil yang berpotensi menerapkan sistem kerja kafala. Jadi, diperlukan pemahaman tentang cara mengelola kebijakan tersebut agar optimal dan berkeadilan bagi pekerja migran ataupun pengguna jasa.

“Dengan kafil yang berbadan hukum, kita harapkan perlindungannya akan jauh lebih baik. Kemudian monitoring dari perwakilan RI juga lebih mudah,” kata Judha. “Kalau dulu perseorangan kan perwakilan RI harus memonitor ratusan ribu majikan perorangan dan itu enggak visibel.”

Skema one channel system ini, menurut Judha, akan membawa angin segar dalam penempatan pekerja sektor domestik ke berbagai negara di Timur Tengah dan belahan dunia lain. “Pilot project ini jadi base perlindungan dan kami harapkan ini akan jadi jauh lebih baik,” kata Judha.

Pekerja migran Indonesia dan diaspora mengikuti pelatihan kewirausahaan di Dubai, Uni Emirat Arab, 17 Desember 2022. ANTARA/Wahyu Putro A.

Praktik Percaloan Masih Marak  

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto, mengatakan, skema one channel system hanya akan menjadi retorika apabila tata kelola tidak kunjung dibenahi. Sebab, praktik percaloan hingga saat ini masih menjamur. Padahal percaloan menjadi salah satu penyebab pekerja migran dapat masuk ke wilayah lain tanpa pengawasan dari pemerintah. Bahkan, berdasarkan catatan SBMI, saat ini ada sekitar seribu pekerja migran perempuan yang bekerja di Timur Tengah dengan memanfaatkan visa umrah. “Seharusnya perlindungan negara itu menyeluruh, yaitu dibuka kemudian dilindungi, dan tata kelola diperbaiki,” katanya. “Kalau tata kelola belum baik, ya, ini berpotensi membuka keran perbudakan baru.”

Untuk itu, Hariyanto menyarankan pemerintah lebih dulu memperbaiki tata kelola dengan memperkuat pengawasan. Kemudian perlu juga langkah hukum untuk memberantas praktik percaloan buruh migran. “Model apa pun, kalau tata kelolanya belum menunjukkan signifikasi perlindungan, ini jelas akan menambah persoalan baru.”

Sekretaris Jenderal SBMI, Bobi Anwar Ma’arif, menambahkan, informasi lowongan kerja bagi pekerja migran saat ini masih didominasi oleh para calo. Informasi ini menyebar secara masif sehingga calon pekerja migran acapkali mendapat informasi yang menyesatkan. Ujungnya, pekerja migran termakan rayuan dan terlunta-lunta di negeri korban. “Praktik percaloan membuat pekerja migran direkrut secara asal-asalan,” katanya. “Mereka dimanipulasi sedemikian rupa dan banyak terjadi kekerasan yang tak termonitor.”

ANDI ADAM FATURAHMAN
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus