Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Polemik Korupsi Basarnas, Panglima TNI: Jangan Terus Menuduh, Kita Semua Produk Orde Baru

Namun demikian, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan TNI saat ini sudah berubah sesuai dengan keputusan politik pemerintah.

4 Agustus 2023 | 10.07 WIB

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono setelah membuka pertandingan olahraga Panglima Cup 2023 di Stasion Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 4 Agustus 2023. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono setelah membuka pertandingan olahraga Panglima Cup 2023 di Stasion Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 4 Agustus 2023. TEMPO/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta masyarakat jangan terus-menerus menuduh TNI sebagai produk orde baru buntut kasus korupsi Kepala Basarnas cs. Yudo mengatakan semua mesti mengakui kalau mereka adalah produk orde baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kita akui atau tidak produk orde baru semuanya karena memang saat itu kita lalui semua. Jadi jangan terus menuduh TNI ini produk orde baru. Semua produk orde baru. Ayo kita akui atau tidak,” kata Yudo Margono setelah membuka pertandingan olahraga Panglima Cup 2023 di Stasion Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 4 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun demikian, Yudo menegaskan TNI saat ini sudah berubah sesuai dengan keputusan politik pemerintah. Ia juga mempersilakan pihak yang masih meragukan TNI bisa datang silaturahmi dan berdikusi. “Kami sekarang ini sudah terbuka jauh dibanding dengan zaman-zaman dulu. Kami sudah generasi penerus,” ujarnya.

Tuduhan TNI masih menjadi produk orde baru muncul buntut penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat dua anggota TNI aktif di jabatan sipil, yakni Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional atau Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letnan Kolonel Adm Arfi Budi Cahyanto.

TNI memprotes penetapan tersangka anggotanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyinggung TNI menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 sebagai dasar keberatan penetapan tersangka.

Usai protes tersebut, KPK meminta maaf dan mengaku penyelidik khilaf menetapkan keduanya sebagai tersangka. Setelah keduanya diserahkan KPK, Pusat Polisi Militer TNI kemudian menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Arfi Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan alat-alat di Basarnas.

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan mereka dan para saksi dari pemberi suap. "Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom yang didampingi Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin, 31 Juli 2023.

Menurut Agung, kedua perwira TNI itu pada malam ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma. "Terhadap keduanya malam ini juga kami lakukan penahanan," ujar dia.

Menurut Agung, pemeriksaan terhadap Letkol Arif saat ini telah rampung dilaksanakan, sementara terhadap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sampai kini masih berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Koorsmin Kabasarnas, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar tepatnya Rp 999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

"Sepengakuan ABC, uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati," ujar Marsda Agung. PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas. MR dalam kasus itu merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.

Menurut Danpuspom, profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap.
Menurut Agung, penerimaan uang dari Bu Meri itu atas perintah Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. "Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," ujar dia. Adapun pasal yang dikenakan untuk menjerat kedua perwira itu yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus