Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Polemik Omnibus Law Pendidikan

Rangkuman berita, dari polemik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) hingga kasus mutilasi di Papua.

3 September 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PARA pakar pendidikan dan organisasi profesi mempersoalkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Ketua Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia Albertus Doni Koesoema mengatakan pembahasan draf undang-undang tersebut tak melibatkan publik.

“Pembahasan semestinya tak dilakukan di kelompok kecil karena undang-undang ini menentukan masa depan pendidikan,” kata Doni pada Ahad, 28 Agustus lalu.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengusulkan RUU Sisdiknas masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan 2022 pada Rabu, 24 Agustus lalu. RUU ini akan menjadi omnibus law di sektor pendidikan karena menyatukan tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Satriwan Salim, mengatakan RUU Sisdiknas juga menghapus sejumlah hak pendidik. Ketentuan mengenai tunjangan, misalnya, akan diserahkan ke Undang-Undang Ketenagakerjaan. Padahal tunjangan itu dibutuhkan guru, khususnya guru swasta, yang gajinya rendah. “Tidak pernah ada gaji guru di bawah yurisdiksi UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kementerian Pendidikan dalam pernyataan tertulis mengklaim telah melibatkan publik dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Kementerian juga menyebutkan para guru, baik pegawai negeri maupun swasta, akan memperoleh penghasilan yang layak dan tak perlu lagi menempuh proses sertifikasi. 


Wacana Presiden Tiga Periode Berlanjut

Presiden Joko Widodo menyapa relawan saat menghadiri Konser Satu Komando Sapu Lidi di Stadion Gelora 10 November Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur21 Agustus 2022. ANTARA/Umarul Faruq

RELAWAN pendukung Joko Widodo terus menggulirkan wacana 3 periode Jokowi. Dalam Musyawarah rakyat yang digelar jaringan relawan Projo di Bandung, Ahad, 28 Agustus lalu, para relawan menghendaki Jokowi menjadi calon presiden pada Pemilihan Umum 2024. “Ada aspirasi mendukung tiga periode,” kata Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi, Kamis, 1 September lalu.

Musyawarah dihadiri lebih dari 5.000 relawan. Mereka memilih calon presiden yang diinginkan pada Pemilu 2024 lewat jajak pendapat. Jokowi meraup suara terbanyak dengan 1.704 suara atau 29,79 persen. Posisi berikutnya secara berurutan ditempati Sandiaga Uno, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan.

Saat berpidato, Jokowi mengapresiasi sikap pendukungnya, termasuk mengenai masa jabatan presiden. Namun Jokowi mengaku akan taat pada konstitusi. “Jangan sampai ada yang ngomong tiga periode, sudah ramai,” tuturnya.


Enam Tentara Tersangka Kasus Mutilasi

ENAM prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dan empat warga sipil menjadi tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga Papua di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Faizal Rahmadani mengatakan motif pembunuhan itu adalah faktor ekonomi.

“Penyidik terus mendalami kasus ini,” ucap Faizal, Selasa, 30 Agustus lalu. Para tersangka membunuh Arnold Lokbere, Irian Nigiri, Leman Nigiri, dan Atis Tini pada Senin, 22 Agustus lalu, ketika bertransaksi jual-beli senjata api. Keempat korban dimutilasi dan jasad mereka dibuang ke Sungai Kampung Pigapu. Pelaku mengambil uang Rp 250 juta yang dibawa korban.

Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua Latifah Anum Siregar mengatakan polisi harus menyelidiki informasi perdagangan senjata serta hubungan antara pelaku dan korban. “Jual-beli senjata merupakan isu yang dominan di Papua,” ujarnya.


Kecelakaan Maut di Bekasi

Petugas memindahkan truk kontainer yang mengalami kecelakaan di Jalan Sultan Agung, depan SDN Kota Baru 02 dan 03 Kranji, Bekasi, Jawa Barat, 31 Agustus 2022. ANTARA/Fakhri Hermansyah

SEBUAH truk trailer bernomor polisi N-8051-EA menabrak kerumunan warga di Jalan Sultan Agung, Kota Baru, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 31 Agustus lalu. Kecelakaan itu menewaskan 10 orang, termasuk 4 anak-anak, dan 18 orang lainnya mengalami luka-luka.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Agung Pitoyo mengungkapkan sopir truk telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah mengambil sampel urine dan hasilnya negatif narkotik. “Lalai saat mengemudi,” kata Agung, Kamis, 1 September lalu.

Penyidik Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Ahmad Wildan, menjelaskan, truk dalam kondisi layak jalan. Kecelakaan disebabkan sopir truk menggunakan persneling tujuh ketika melibas jalan yang menurun sebelum melewati lokasi kecelakaan. Kondisi itu membuat pengemudi sulit mengerem.


Eks Kapolres Bandara Cengkareng Dipecat

Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja. Dok. Humas Polresta Bandara Soetta

KEPOLISIAN memecat bekas Kepala Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Edwin Hatorangan Hariandja, dalam sidang kode etik yang digelar di Markas Besar Kepolisian RI, Selasa, 30 Agustus lalu. Ia dinyatakan menerima uang Rp 7,2 miliar dari barang bukti dan tak profesional dalam menangani perkara narkotik.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan Edwin dinilai tak mengawasi dan mengendalikan pengusutan perkara dengan benar. “Walhasil, penyidikan yang dilakukan anggotanya tak sesuai dengan aturan,” tutur Dedi lewat keterangan tertulis pada Rabu, 31 Agustus lalu.

Dedi menyebutkan uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi. Dua bawahan Edwin di satuan narkotik juga dipecat. Edwin mengajukan permohonan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus