Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Polisi Buru Pengasuh Pesantren yang Diduga Mencabuli Puluhan Santri

Seorang pengasuh pondok pesantren di Malang, Jawa Timur kini jadi buron setelah mangkir dari panggilan polisi dalam kasus pencabulan.

21 April 2023 | 13.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Malang - Aparat Kepolisian Resor atau Polres Malang memburu Muhammad Tamyiz Al-Faruq karena diduga telah mencabuli puluhan santri sebuah pondok pesantren yang berada di wilayah Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Nur Leha mengatakan, Tamyiz diduga telah beberapa kali melakukan pencabulan itu sendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dia sudah kami masukkan ke dalam DPO (daftar pencarian orang) akibat mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan sejak pertengahan tahun lalu,” kata Leha, Kamis, 20 April 2023.

Tamyiz masuk DPO Nomor: DPO/14/IV/2023/Satreskrim tanggal 14 April 2023. Tamyiz diduga melanggar ketentuan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Kasus asusila itu dilaporkan empat korban pertama kali ke Unit PPA pada Juni 2022. Para korban didamping Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang. Usia rata-rata korban 17 tahun dan sebagian besar korban sudah keluar dari pondok pesantren yatim dan duafa tersebut.

“Saat peristiwa itu terjadi, para korban masih jadi santriwatinya. Modus pencabulannya ada beberapa cara, seperti memberi ciuman, sentuhan yang mengenai bibir. Kadang ada juga yang ditepuk bagian belakang atau pahanya. Itu membuat santrinya malu dan resah, tapi tak bisa melawan,” ujar Nur Leha.

Konsultan Women’s Crisis Center (WCC) Dian Mutiara Dhia Al Uyun mengatakan, Tamyiz masih aktif mengajar di pesantrennya sebelum masuk DPO. Bahkan ia beberapa kali mengisi acara di sebuah stasiun televisi lokal di Malang. Tamyiz juga sering membawa nama para santri untuk mencari sumbangan ke pelbagai lembaga dan perusahaan.

Pelecehan seksual itu pertama kali terbongkar pada 2020. Bermula dari pertanyaan seorang korban kepada salah satu ustad di pesantren itu tentang apa hukum seorang ustad mencium santriwatinya. Ustad yang ditanya tentu terkejut. Setelah ditelusuri, beberapa santri mengaku mengalami kejadian serupa.

Si ustad kemudian mendampingi sejumlah korban untuk melapor kepada kepala Desa Tangkilsari, WCC Dian Mutiara, dan LBH Surabaya Pos Malang. Menurut Dhia, WCC menerima laporan dari korban pada 13 Desember 2021. Kemudian korban bersama WCC dan LBH mengadu ke Unit PPA Polres Malang pada 7 Juni 2022.

“Tersangka menghilang dari pesantrennya setelah dapat panggilan polisi tak lama setelah kami membuat pengaduan. Kemudian pihak keluarga tersangka mendatangi korban dan menyalahkan korban karena harus bertanggung jawab atas nasib pondok dan seterusnya,” kata Dhia.  

Dhia menegaskan, tersangka pelaku bukan sekadar pengasuh, tapi sekaligus jadi pemilik, ketua yayasan, dewan pembina, dan juga pengajar. Posisi ini mengakibatkan terjadinya ketimpangan relasi kuasa antara tersangka dan korban sehingga korban pun awalnya takut mengadu, serta membuat tersangka merasa kebal hukum.  

Selain lima korban yang melapor, diduga ada puluhan korban lain yang mengalami pelecehan seksual. Tapi mereka tak berani melapor karena mendapat tekanan dari pihak pesantren. Apalagi sebagian besar korban merupakan anak yatim yang miskin sehingga sangat bergantung pada donatur pondok pesantren supaya mereka mendapat pendidikan yang layak.

“Ada beberapa korban yang tidak bisa kami akses karena tidak diizinkan keluar dari pondok,” ujar Dhia.

Saat ini para korban dalam pengawasan dan pendampingan WCC, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Surabaya Pos Malang, dan didukung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus