Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Polres Tanah Bumbu mengklaim masih mendalami kegiatan penambangan batu bara ilegal di area izin milik PT Anzawara Satria di Tanah Bumbu.
Aktivitas tambang ilegal di Tanah Bumbu ini berujung pembacokan advokat bernama Jurkani.
LPSK akan melindungi korban dan saksi-saksi.
JAKARTA – Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, masih mendalami aktivitas tambang batu bara ilegal di area konsesi milik PT Anzawara Satria di Tanah Bumbu. Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Ajun Komisaris Made Rasa, mengatakan hasil penyelidikan lembaganya atas aktivitas tambang ilegal itu akan disampaikan kepada publik lewat media massa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk sementara belum bisa disampaikan mengingat masih banyaknya saksi yang belum dimintai keterangan,” katanya, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT Anzawara Satria melaporkan adanya kegiatan penambangan ilegal di area konsesinya kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan pada Juli lalu. Dalam laporannya, pihak Anzawara mendapati aktivitas tambang batu bara ilegal di lahan konsesinya pada 25 Juni 2021. Karyawan Anzawara lantas mendokumentasikan kegiatan itu menggunakan drone. Tapi para penambang ilegal justru marah dan meminta karyawan perusahaan itu menghapus rekaman gambar tersebut.
Dua hari berikutnya, karyawan Anzawara mendapati kegiatan penambangan batu bara ilegal semakin marak di lahan perusahaan. Tapi karyawan perseroan tak bisa berbuat banyak karena jumlah pelaku penambang ilegal sangat banyak. Mereka juga memblokade sejumlah akses jalan menuju lokasi penambangan.
Dua bulan berselang, Polda Kalimantan Selatan baru merespons laporan tersebut. Saat polisi datang ke lokasi, pelaku penambangan ilegal minggat lebih dulu sebelum polisi sampai. Penambang hanya meninggalkan bekas galian lubang tambang dan ratusan ton batu bara.
Empat hari setelahnya, penambang ilegal kembali memasuki lahan konsesi milik Anzawara seluas 3.062 hektare. Anzawara memilih melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan ini direspons dengan pemasangan garis polisi di lapangan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, yang dimintai konfirmasi mengatakan belum mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut. “Ditanyakan dulu, ya,” kata Argo.
Tidak lama setelah pelaporan ke Bareskrim, pihak PT Anzawara mendapat informasi bahwa penambang ilegal merusak garis polisi di lapangan. Para pelaku juga kembali melanjutkan aktivitas penambangan. Jurkani, advokat PT Anzawara, lantas menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut pada Jumat, 20 Oktober lalu. Saat Jurkani dan timnya menuju lokasi, mobil mereka dihadang oleh beberapa orang menggunakan mobil Toyota Fortuner di Jalan Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.
Orang-orang di dalam mobil Fortuner itu lantas menyerang Jurkani dan karyawan Anzawara menggunakan senjata tajam. Jurkani menderita luka parah di sekujur bagian tubuhnya akibat pembacokan ini.
Kuasa hukum salah satu pemilik IUP batu bara PT Anzawara Satria, Jurkani. Foto: dkpp.go.id
Polisi menduga pelaku penyerangan tengah mabuk saat beraksi. Dugaan itu dikuatkan dengan beberapa bukti yang didapatkan di lapangan. “Polisi menemukan tiga botol minuman keras di dalam mobil pelaku,” kata Ajun Komisaris Made Rasa.
Made Rasa mengatakan polisi terus mengusut motif para pelaku membacok Jurkani. Dugaan awalnya, para pelaku kesal karena PT Anzawara menghalang-halangi kegiatan penambangan mereka. Pelaku penyerangan diperkirakan berjumlah empat orang. Polisi sudah menangkap dua pelaku dan dua lainnya masih dikejar. “Sampai saat ini masih dilakukan pencarian,” ujarnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons insiden penganiayaan Jurkani. Lewat siaran pers, Wakil Ketua LPSK, Brigadir Jenderal Achmadi, mengatakan lembaganya siap memberikan perlindungan kepada Jurkani, baik pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, maupun bantuan medis-psikologis.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Polda Kalimantan Selatan dan menyampaikan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi,” kata Achmadi.
Wakil Ketua LPSK, Brigadir Jenderal Achmadi. Dok. LPSK
Achmadi mengatakan LPSK juga berkomunikasi dengan para korban dan saksi. LPSK hendak menggali informasi awal untuk menentukan upaya perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi. “Bentuk perlindungan akan menyesuaikan dengan pengkajian dan pendalaman yang akan dilakukan oleh tim investigator LPSK,” katanya.
Advokat Denny Indrayana menyesalkan insiden penganiayaan terhadap Jurkani. Ia menduga peristiwa penyerangan terhadap Jurkani menjadi bukti adanya praktik mafia tambang di Kalimantan Selatan.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini mensinyalir praktik politik tambang batu bara di Tanah Bumbu memang sering beririsan dengan tindak kekerasan dan pidana. Denny menganggap kasus penganiayaan Jurkani menjadi ujian profesionalitas Polri dalam mengusut para pelaku yang diduga mendapat sokongan dari orang-orang yang berpengaruh di Kalimantan Selatan.
“Tindakan penambangan ilegal yang dilakukan dengan memasukkan alat-alat berat tentulah menjadi bukti kuat ada dalang utamanya. Menangkap para pembacok hanya membatasi tragedi yang tak lebih disebabkan oleh minuman keras,” kata Denny.
MIRZA BAGASKARA | RUSMAN PARAQBUEQ
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo