Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Polisi Malah Usut Pencurian Barang Golfrid

Pegiat hak asasi manusia mendesak pemerintah membentuk tim investigasi kematian aktivis Walhi Sumatera Utara ini.

11 Oktober 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Kepolisian Daerah Sumatera Utara diduga mengaburkan kasus kematian advokat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara, Golfrid Siregar karena malah menyidik perkara perncurian barang Golfrid. Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Agus Andrianto, mengatakan polisi menetapkan tiga tersangka kasus pencurian barang Golfrid. "Sementara dugaannya pelaku pencurian barang milik korban,” kata Agus, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus enggan membeberkan identitas ketiga tersangka. Tapi pejabat sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Komisaris Eko Hartanto, mengatakan tiga tersangka itu merupakan bagian dari 12 saksi yang diperiksa polisi. "Ada tiga saksi yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk penarik becak yang membawa korban ke rumah sakit,” kata Eko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan hingga saat ini polisi masih berupaya mengungkap penyebab kematian Golfrid. Eko mengatakan polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengetahui penyebab kematian Golfrid. "Nanti hasilnya akan disampaikan oleh pimpinan,” ujarnya.

Golfrid meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik setelah menjalani perawatan akibat luka di kepalanya, Ahad lalu. Sebelum meninggal, ia ditemukan terkapar di jalan underpass Titi Kuning, Medan, sekitar pukul 01.00, Kamis pekan lalu. Polisi mengatakan seorang tukang becak motor dan dua orang membawa Golfrid ke Rumah Sakit Mitra Sejati, lalu dirujuk ke RSUP Haji Adam Malik. Dugaan awal polisi adalah Golfrid mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi, tak percaya Golfrid menjadi korban perampokan. Sebab, jika niat merampok, pelaku seharusnya mengambil sepeda motor Golfrid karena harganya lebih mahal dibanding laptop, dompet, tas, dan cincin yang hilang.

Zenzi mengatakan kejanggalan lain adalah luka di tubuh Golfrid tak menunjukkan tanda-tanda kecelakaan ataupun perampokan. Ia merujuk pada keterangan Kepala Sub-Bagian Humas RSUP Haji Adam Malik, Rosario Dorothy, yang menyatakan Golfrid mengalami cedera parah di bagian kepala hingga mengalami perdarahan, tapi tak ada luka lain di sekujur tubuhnya.

Saat olah TKP, kata Zenzi, polisi menunjukkan sepeda motor dan helm Golfrid. Sepeda motor tersebut hanya lecet di beberapa bagian dan rem yang bengkok. Lalu kaca helm Golfrid rusak di bagian kanan dan bagian lain masih utuh. "Bagaimana mungkin helmnya tidak pecah, tapi kepalanya remuk?” kata Zenzi. Ia juga mempersoalkan lokasi olah TKP. Polisi melakukan reka ulang di jalan underpass Titi Kuning. Padahal, sebelumnya, polisi menyatakan korban ditemukan di jalan layang Jamin Ginting. Kedua lokasi itu berjarak sekitar 15 menit. "Polisi katanya mau merilis CCTV. Tapi kami tunggu sampai sekarang belum ditunjukkan,” kata Zenzi.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, mengatakan polisi seharusnya mempertimbangkan posisi Golfrid sebagai pembela hak asasi manusia ketika mengusut kasus ini. Sebab, pola serangan serupa terhadap pembela HAM kerap terjadi. "Negara harus melakukan perlindungan tak hanya kepada korban, tapi juga keluarga. Kalau ada kejadian seperti ini, modusnya harus diangkat,” ujar Isnur.

Peneliti Imparsial, Ardi Manto, mengusulkan agar pemerintah membentuk tim investigasi independen kasus Golfrid. Ia khawatir polisi tak serius mengusutnya karena kasus-kasus yang diadvokasi Golfrid banyak menyeret pejabat pemerintah dan penegak hukum. "Jika benar kematian Golfrid terkait dengan advokasi yang dilakukannya, artinya ini adalah pelanggaran HAM berat,” katanya. SAHAT SIMATUPANG (MEDAN) | ANDITA RAHMA | ANT | MAYA AYU PUSPITASARI


Polisi Malah Usut Pencurian Barang Golfrid

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus