Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Ketua Komisi Hubungan Antar-Agama dan Kepercayaan Keuskupan Pangkalpinang, Agustinus Dwi Pramodo, mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, menunda sementara pengusutan kasus Romesko Purba, pengurus Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun. Penundaan pengusutan ini dilakukan karena polisi menunggu proses Pengadilan Tata Usaha Negara atas gugatan izin mendirikan bangunan milik Gereja Santo Joseph.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami diberitahukan oleh pihak polisi bahwa proses pemeriksaan ini akan ditunda dan menunggu proses di PTUN," kata Agustinus kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan sampai saat ini Romesko masih berstatus saksi atas laporan polisi pada 12 Februari. Romesko dilaporkan ke polisi karena diduga menistakan agama lewat media sosial. Atas laporan ini, penyidik Polres Karimun memanggil Romesko, pekan lalu.
Agustinus mengatakan lembaganya akan memberikan pendampingan hukum jika polisi kembali memanggil Romesko untuk kedua kalinya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian, Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan belum mengetahui informasi tersebut. "Saya tanyakan dulu ke Polda Riau," kata Argo.
Kasus Romesko ini berawal dari rencana renovasi Gereja Santo Joseph yang menuai penolakan sebagian warga Karimun. Polemik itu muncul sejak 2013, tapi berlanjut ketika panitia pembangunan gereja hendak melakukan peletakan batu pertama pada 25 Oktober tahun lalu. Saat itu, ada kelompok masyarakat berunjuk rasa di sekitar lokasi gereja. Massa datang untuk menolak pembangunan gereja. Padahal, gereja yang berdiri sejak 1928 ini sudah memiliki izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah Karimun.
Ketika panitia akan membongkar bangunan gereja pada 6 Februari lalu, sekelompok masyarakat dari Forum Umat Islam Bersatu kembali mendatangi panitia pembangunan. Mereka meminta panitia menghentikan renovasi gereja. Insiden ini memaksa polisi dan pemerintah daerah turun tangan. Polisi sempat mengamankan satu orang romo gereja ini serta dua anggota panitia pembangunan ke Markas Polres Karimun. Pemerintah daerah sempat menawarkan solusi agar gereja direlokasi.
Serangkaian insiden ini diunggah di media sosial milik Romesko disertai beberapa pernyataan. Kalimat Romesko itu yang dianggap menistakan agama. Ia pun dilaporkan ke polisi pada 12 Februari lalu.
Selain menolak renovasi gereja, masyarakat menggugat IMB gereja ke PTUN. Proses sidang perdata ini sudah memasuki tahap pembacaan replik, yaitu tanggapan tergugat. Pihak tergugat kasus ini adalah Pemerintah Kabupaten Karimun dan Gereja Santo Joseph.
Karena penanganan kasus intoleransi itu dianggap berlarut-larut, Presiden Joko Widodo meminta Kepala Polri Jenderal Idham Azis dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. turun tangan. Mahfud mengklaim polemik renovasi Gereja Santo Joseph sudah selesai. Ia mengatakan tokoh masyarakat di Karimun sepakat untuk tidak memperuncing ketegangan.
Mahfud juga mengatakan kedua pihak juga bersepakat menunggu hasil putusan PTUN. "Apakah izin mendirikan bangunan sama dengan renovasi atau tidak, itu yang jadi pokok masalah," kata Mahfud.
Mahfud juga menampik dugaan bahwa polisi memanggil pengurus Gereja Santo Joseph. Melainkan, polisi hanya memanggil masyarakat biasa, lalu pemanggilan itu dibatalkan. "Itu seorang pembuat tulisan yang dianggap provokatif di media sosial, namanya RP. Saya bilang, siapa pun dia, jangan dipanggil polisi dulu sebelum ada putusan pengadilan," ujar dia. AHMAD FAIZ | DIKO OKTARA
Polisi Menunda Pengusutan Kasus Pengurus Gereja di Karimun
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo