Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Polisi Tahan Pendiri dan Petinggi ACT

Rangkuman berita sepekan, dari penahanan pendiri dan petinggi ACT atau Aksi Cepat Tanggap hingga diizinkannya kampanye di kampus oleh KPU.

30 Juli 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI menahan empat pendiri dan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT. Mereka adalah pendiri dan bekas Ketua Dewan Pembina ACT, Ahyudin; Ketua Dewan Pembina Novariadi Ilham Akbari; anggota Dewan Pembina, Hariyana Hermain; dan Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami selesai melaksanakan gelar perkara dan memutuskan penahanan empat tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, Jumat, 29 Juli lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ACT mencuat setelah majalah Tempo pada awal Juli lalu menurunkan laporan utama ihwal berbagai kejanggalan pengelolaan donasi oleh yayasan itu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan ACT mengelola dana sekitar Rp 2 triliun dan memotong setidaknya Rp 400 miliar.

Ahmad Ramadhan mengatakan empat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. “Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana yayasan, dan pencucian uang,” ujarnya.

Para tersangka juga merangkap sebagai pengurus atau komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan yayasan. “Supaya memperoleh gaji serta fasilitas lain,” ucap Kepala Sub-Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Komisaris Besar Andri Sudarmadi. Perbuatan itu dianggap melanggar Undang-Undang Yayasan.

ACT diduga juga menyelewengkan dana kompensasi dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 29 Oktober 2019. Dari dana Rp 138,52 miliar yang digelontorkan pada 25 Januari 2021 untuk pembangunan sekolah di 93 lokasi, yang terealisasi hanya Rp 103,4 miliar.

Sebelumnya, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain tak merespons pertanyaan Tempo. Begitu pula Direktur Komunikasi ACT Foundation Andria Wijaya. Kuasa hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, menyatakan belum dapat memberikan tanggapan.


Polemik Kampanye di Kampus

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

KOMISI Pemilihan Umum mengizinkan kampanye di kampus dalam Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan lembaganya berpedoman pada Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Yang dilarang adalah penggunaan fasilitasnya, bukan kampanyenya,” ujar Hasyim, Kamis, 28 Juli lalu. Ketua Forum Rektor Indonesia Panut Mulyono malah menyambut baik wacana itu. “Kampanyenya bisa dialog atau debat kandidat. Ini bisa memberikan pendidikan politik kepada mahasiswa dan seluruh civitas kampus,” kata Panut.

Badan Pengawas Pemilu menentang wacana kampanye di kampus lantaran sulit untuk memastikan peserta tidak membawa atribut. “Pelaksanaannya tidak bisa dan tidak mungkin karena harus mengubah undang-undang dulu,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.


Kredibilitas Hakim Ad Hoc Dipertanyakan

KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik kualitas serta kredibilitas delapan hakim ad hoc yang mengadili kasus pelanggaran hak asasi manusia berat di Paniai, Papua. Sebab, tidak semua figur yang lulus seleksi memahami tiga kriteria hakim ad hoc pengadilan HAM, yakni pelanggaran HAM berat, pertanggungjawaban komando, dan hukum acara pengadilan HAM.

“Beberapa bahkan tidak bisa membedakan tindak pidana biasa dengan pelanggaran HAM berat,” kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty Stephanie, Selasa, 26 Juli lalu.

Mahkamah Agung menggelar seleksi hakim ad hoc untuk mengadili pelanggaran HAM berat di Paniai. Panitia seleksi mengumumkan delapan nama calon hakim yang dinyatakan lulus. “Mereka dinilai memenuhi syarat dan standar yang telah ditetapkan oleh MA,” ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi.


Kementerian Pendidikan Tarik Buku PPKn

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menarik dan mengganti buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas VII. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menilai buku tersebut tidak tepat menjelaskan konsep trinitas dalam agama Kristen Protestan dan Katolik.

“Dalam proses perbaikan, kami melibatkan Konferensi Waligereja dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia,” ujar Anindito, Rabu, 27 Juli lalu.

Kesalahan ini diketahui setelah ada permintaan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) kepada Menteri Pendidikan Nadiem Makarim untuk menarik buku PPKn yang ditulis Zaim Uchrowi dan Ruslinawati terbitan 2021. “Terdapat kekeliruan yang sangat fatal mengenai ajaran Kristen,” kata Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow.


Vonis 1 Tahun Bui Annas Maamun

Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 30 Maret 2022. TEMPO/Imam Sukamto

PENGADILAN Negeri Pekanbaru memvonis bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, 1 tahun penjara pada Kamis, 28 Juli lalu. Annas yang terjerat kasus gratifikasi juga wajib membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan bui.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan denda Rp 100 juta yang bila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 2 bulan,” kata ketua majelis hakim Dahlan.

Annas terbukti membagikan Rp 1,01 miliar kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau periode 2009-2014. Tujuannya agar rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah segera disahkan. Annas sebelumnya divonis 7 tahun bui dalam kasus alih fungsi hutan. Namun laki-laki 83 tahun itu mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus