Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pengacara Nurhayati mengadu dan meminta perlindungan saksi kepada LPSK setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kepolisian Resor Cirebon.
Nurhayati awalnya melaporkan dugaan korupsi di desanya ke Ketua BPD.
Langkah penyidik kepolisian yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka korupsi atas kasus yang dilaporkannya bertentangan UU.
JAKARTA – Kepolisian Resor Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menuai kritik setelah menetapkan whistleblower atau peniup peluit kasus korupsi sebagai tersangka. Adalah bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Nurhayati, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran Desa Citemu pada 2018-2020. Nurhayati merupakan pihak yang pertama kali membongkar dugaan korupsi ini hingga dilaporkan ke kepolisian.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo