Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Siswi SMP

Orang tua korban menyatakan tidak akan menempuh jalan damai.

11 April 2019 | 00.00 WIB

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Didi Haryono, bersama ibu korban, LM (kedua dari kiri), di Pontianak, kemarin.
Perbesar
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Didi Haryono, bersama ibu korban, LM (kedua dari kiri), di Pontianak, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswi SMP berinisial Au, 14 tahun, di Kota Pontianak. Ketiga tersangka adalah siswi SMA berinisial Tr, LI, dan EC. Para pelaku, ucap Kepala Polda Kalimantan Barat, Irjen Didi Haryono, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus