Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswi SMP berinisial Au, 14 tahun, di Kota Pontianak. Ketiga tersangka adalah siswi SMA berinisial Tr, LI, dan EC. Para pelaku, ucap Kepala Polda Kalimantan Barat, Irjen Didi Haryono, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo