Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Politikus Gerindra di Pusaran Kasus Abdul Gani Kasuba

KPK mengusut peran petinggi Gerindra Maluku Utara dalam kasus suap Gubernur Abdul Gani Kasuba. Perizinan tambang disorot.

9 Januari 2024 | 00.00 WIB

Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (tengah), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemmeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 5 Januari 2024. TEMPO/ Imam Sukamto
Perbesar
Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (tengah), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemmeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 5 Januari 2024. TEMPO/ Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyisir jejaring Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara nonaktif yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penyidik dalam beberapa hari terakhir mendalami peran Muhaimin Syarif, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Maluku Utara, yang disinyalir terlibat dalam kasus Abdul Gani.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah meminta keterangan Syarif sebagai saksi dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Januari lalu. Penyidik memeriksa Syarif karena diduga mengetahui penerimaan uang Abdul Gani. "Penyidik juga meminta konfirmasi kepada Syarif perihal adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara," kata Ali pada Senin, 8 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

KPK menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka pada 20 Desember 2023. Dua hari sebelumnya, penyidik menangkap pria 72 tahun itu di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Rangkaian operasi tangkap tangan pada Senin sore dan malam itu juga digelar di Ternate, Maluku Utara. Sebanyak 18 orang digelandang ke markas KPK di Jakarta. 

Selain terhadap Abdul Gani, KPK menetapkan enam tersangka lainnya. Empat di antaranya adalah anak buah Gubernur, yaitu Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daud Ismail, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan, serta ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim. Adapun dua tersangka lainnya dari kalangan swasta, yaitu Direktur PT Birinda Perkasa Jaya Kristian Wuisan dan Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas.

Lewat rekening penampung yang dipegang ajudannya, Abdul Gani diduga menerima suap dan gratifikasi. Pemberian dana tersebut ditengarai untuk berbagai macam urusan, dari lelang jabatan, tender proyek, hingga perizinan sektor usaha, termasuk pertambangan.  

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 3 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Menurut Ali Fikri, sehari sebelum pemeriksaan, penyidik menggeledah rumah Syarif di Bumi Serpong Damai, Pagedangan, Tangerang, Banten. Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah dokumen, termasuk alat elektronik. Barang sitaan tersebut, kata Ali, diharapkan akan menjelaskan perbuatan para tersangka. "Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujarnya.

Kendati demikian, Ali tidak membeberkan secara rinci temuan penyidik. Dia juga enggan berandai-andai ihwal potensi penetapan Syarif sebagai tersangka.

Ali hanya menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini. Dalam pemeriksaan sebelumnya, kata Ali, KPK juga memanggil seorang pegawai bernama Hamrin Mustari. Namun Hamrin tak memenuhi panggilan sehingga penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya. Data Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencatat Hamrin sebagai pegawai pelaksana surat-menyurat di Badan Penghubung Maluku Utara. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan belum menerima laporan dari penyidik ihwal perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Abdul Gani, termasuk mengenai calon tersangka baru. "Kami perlu mengkonfirmasi hal ini ke Direktur Penyidikan," kata Alexander ketika disinggung soal dugaan keterlibatan Syarif dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang di Maluku Utara. Sementara itu, Direktur Penyidikan merangkap pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu, belum merespons upaya Tempo meminta penjelasan lebih mendetail ihwal pemeriksaan Syarif.

Kemarin, Tempo berupaya meminta konfirmasi Syarif ihwal pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus Abdul Gani. Namun nomor telepon seluler Syarif tak aktif.

Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 5 Januari lalu, Syarif enggan menjawab pertanyaan wartawan ihwal dugaan keterlibatannya dalam kasus Abdul Gani. Dia hanya menyatakan akan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK. "Selebihnya silakan tanyakan ke penyidik, kami menghargai," katanya.

Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif setelah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 5 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto 

Jejak Syarif Sejak di Pulau Taliabu

Sebelum kasus dugaan korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba terungkap, nama Muhaimin Syarif lebih dulu mencuat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Gerindra. Ia akan berlaga dalam Pemilu 2024, menempati nomor urut 2 di daerah pemilihan Maluku Utara. Adapun nomor urut 1 dari partai dan dapil yang sama ditempati Muhammad Thariq Kasuba, putra Abdul Gani.

Karier politik Syarif semakin menanjak dalam tiga tahun terakhir, ketika didapuk sebagai Ketua DPD Gerindra Maluku Utara pada Juli 2021. Sebelumnya, ia memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Pulau Taliabu.

Syarif semestinya juga masih menjabat anggota DPRD Maluku Utara seandainya tak mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu. Berpasangan dengan politikus PDI Perjuangan, Syafrudin Mohalisi, Syarif kalah suara oleh lawannya, Aliong Mus-Ramli. Data laporan harta dan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK mencatat harta Syarif saat menjabat Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Maluku Utara pada 2019 senilai Rp 22,4 miliar.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar mengatakan Syarif dikenal sebagai pengusaha penjualan migas dan kayu di Kabupaten Pulau Taliabu. Di kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Kepulauan Sula itu pula, sebenarnya Syarif memulai karier politik dengan menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula. Syarif juga pernah menikah dengan adik Ahmad Hidayat Mus, Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2015.

Pada 2018, ketika berlaga dalam pemilihan Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus ditangkap KPK, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandar Udara Bobong, Kepulauan Sula, pada 2009, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,4 miliar. Pada 8 April 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Ahmad Hidayat Mus dengan hukuman 4 tahun penjara. Pada Desember tahun itu, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terhadap Ahmad Hidayat Mus menjadi 6 tahun penjara.

Penyidik menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan KPK terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 20 Desember 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Melky tak ingin menghubungkan rekam jejak Syarif dengan kasus yang menjerat Gubernur Abdul Gani. Ia menyerahkan pengembangan penyidikan kasus ini kepada KPK.

Namun, menurut Melky, selama ini Jatam menemukan sejumlah kejanggalan dalam perizinan tambang di Maluku Utara. Ia menjabarkan, selama menjabat Gubernur, Abdul Gani menerbitkan 48 izin usaha pertambangan (IUP). Puluhan IUP ini hampir seluruhnya dalam tahap operasi produksi atau seluas 382,06 ribu hektare. Artinya, lebih dari separuh luas konsesi pertambangan di Maluku Utara, yang kini 622,77 ribu hektare, diterbitkan oleh Gubernur Abdul Gani. Angka tersebut belum mencakup wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang diusulkan Abdul Gani pada April dan Juni lalu untuk lima entitas di area seluas 7.890 hektare. 

Melky mengatakan sebanyak 27 perizinan dari semua IUP yang diterbitkan pada masa Abdul Gani menjabat terindikasi bermasalah, dari dugaan tak disertai kajian teknis, analisis mengenai dampak lingkungan, serta berada di area sengketa tapal batas antara Kabupaten Halmahera dan Halmahera Barat. Persoalan ini, kata dia, sempat menjadi sorotan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Tapi saya belum bisa pastikan apakah jadi dicabut atau tidak waktu itu," ucapnya.

Di sisi lain, menurut Melky, sebagian besar IUP tersebut diberikan Abdul Gani pada 2018-2019, berdekatan dengan masa penyelenggaraan pemilihan gubernur. Termasuk di antaranya 10 IUP yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Sula. "Pola ini patut diduga sebagai bagian dari transaksi antara kepentingan perusahaan tambang dan gubernur saat itu," katanya.

Tempo telah berupaya meminta penjelasan dari Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin ihwal permasalahan perizinan tambang pada era kepemimpinan Abdul Gani yang diduga bermasalah. Namun ia tidak merespons. 

Kawasan industri milik Harita Group di Kawasi, Pulau Obi. Rabul Sawal/JATAM

Kasus Direktur Harita Nickel Belum Terang

Di tengah mencuatnya nama Muhaimin Syarif di pusaran kasus Abdul Gani Kasuba, penanganan perkara dengan tersangka Stevi Thomas belum terang kelanjutannya. Terakhir kali, bersamaan dengan waktu pemeriksaan terhadap Syarif pada Jumat lalu, penyidik KPK menggeledah kediaman Stevi. Hingga kini Stevi masih tercatat sebagai Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk, holding pertambangan dan pemurnian nikel terintegrasi atau lebih dikenal sebagai Harita Nickel, bagian dari Harita Group.

Sebelumnya, ketika mengumumkan penetapan tersangka pada 20 Desember 2023, Alexander Marwata mengungkapkan pemberian dana dari Stevi kepada Abdul Gani diduga melalui rekening penampung yang dipegang ajudan, Ramadhan Ibrahim. Meski nominalnya tak dijelaskan, fulus dari Stevi disinyalir berkaitan dengan pengurusan izin pembangunan jalan yang melewati perusahaan.

Manajer Legal dan Sekretaris Perusahaan PT Trimegah Bangun Persada Tbk Franssoka Y. Sumarwi sebelumnya menyatakan perusahaannya selama ini patuh dan taat pada semua peraturan perundang-undangan. "Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik," katanya lewat keterangan tertulis pada 20 Desember lalu. 

Pernyataan yang sama disampaikan Franssoka ketika menjawab surat dari otoritas Bursa Efek Indonesia. Dalam surat tertanggal 26 Desember 2023, yang dipublikasikan dalam keterbukaan informasi BEI, ia menyatakan perusahaannya tidak memiliki informasi mengenai kejadian atau proyek yang sedang disidik KPK. Menurut dia, Trimegah hanya memiliki pekerjaan jalan akses operasional pertambangan (hauling road) dalam IUP. "Digunakan untuk kepentingan internal yang bukan merupakan jalan umum," ujarnya. 

EKA YUDHA SAPUTRA | BUDHY NURGIANTO | HENDRIK YAPUTRA | BAGUS PRIBADI | M. ROSSENO AJI | ANTARA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus