Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Polri Harap Aturan Wajib Lapor Dihidupkan Lagi Cegah Radikalisme

Polri berharap di era Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian aturan tamu wajib lapor 1x24 jam diberlakukan lagi untuk mencegah radikalisme.

29 Oktober 2019 | 14.14 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pembinaan Ketertiban Masyarakat Baharkam Polri, Brigjen Pol Edi Setio berharap peraturan daerah berupa wajib lapor bagi tamu 1X24 jam, kembali digalakkan di era Mendagri Tito Karnavian. Tujuannya, kata Edi, untuk mencegah penyebaran paham radikalisme.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Mendagrinya kan Pak Tito. Mudah-mudahan kewajiban lapor ini bisa berjalan kembali," kata Brigjen Edi di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, aturan itu penting untuk ditegakkan sebagai salah satu upaya pencegahan dini bahaya penyebaran paham radikalisme di lingkungan masyarakat.

"Ancaman itu (radikalisme) ada. Apabila ada di lingkungan kita sudah ada orang yang jalan menuju intoleransi, ditambah faktor (kondisi) ekonomi (kurang), ketidakpuasan dengan politik, maka dia jadi radikal. Tapi tidak semua orang radikal jadi teroris," katanya.

Pendataan RT/RW terhadap identitas warga penghuni wilayahnya sangat penting untuk dicatat secara administratif kependudukan.

Pasalnya tindak terorisme bisa leluasa terjadi berawal dari ketidakpedulian warga terhadap adanya pendatang di lingkungan tempat mereka tinggal.

Dengan diaktifkannya lagi peraturan Tamu 1X24 Jam Wajib Lapor, diharapkan bisa mendeteksi secara dini kejahatan di pemukiman penduduk.

Isu radikalisme dinilainya masih menjadi salah satu ancaman keamanan dalam kehidupan bermasyarakat.

Ia berujar berkembangnya paham radikalisme di masyarakat masih menjadi salah satu pekerjaan berat yang diembannya. Dalam hal ini, polisi binmas memiliki peran preemtif.

"(Mengantisipasi) terorisme, radikalisme itu menjadi kerja keras kami. Kalau di Binmas, sistem kerjanya ada namanya preemtif, preventif, dan represif yang sekarang dipakai istilahnya penegakan hukum," kata Edi.

Untuk memaksimalkan fungsi pembinaan di masyarakat, polisi Binmas didorong untuk secara proaktif melakukan sosialisasi ke rumah-rumah warga.

"Ada target door to door system. Jadi kami punya aplikasi yang mengontrol kerja polisi Binmas di lingkungan masyarakat. Kalau mereka tidak melakukan fungsi mereka, risikonya tidak bisa naik pangkat, tidak sekolah dan lain-lain," kata Edi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus