Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Darurat di 15 Wilayah di Luar Jawa dan Bali

Pemerintah memperluas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di luar Pulau Jawa dan Bali merespons lonjakan angka kasus Covid-19.

12 Juli 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Sebanyak 15 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa dan Bali turut menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan ini diberlakukan pada Senin, 12 Juli 2021, sampai 20 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, mengatakan keputusan diambil karena tingkat keterisian tempat tidur (BOR) mencapai lebih dari 65 persen. Terjadi peningkatan jumlah kasus aktif secara signifikan dan capaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen. “Dengan mempertimbangkan penilaian terhadap semua parameter tersebut, pemerintah menetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali harus menerapkan PPKM darurat,” kata Dedy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia memaparkan kabupaten/kota yang juga menerapkan PPKM darurat itu adalah Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.

Dedy menyampaikan, pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM darurat ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM darurat yang berlaku di Jawa-Bali sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut didasari perkembangan kasus Covid-19 yang masih menunjukkan peningkatan bahkan di luar Jawa-Bali. Karena itu, PPKM darurat luar Jawa-Bali ini diharapkan menjadi cara pemerintah dalam mengambil langkah antisipatif agar jangan sampai terjadi kondisi yang semakin tidak kondusif.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, kata Airlangga, PPKM darurat diberlakukan di luar Jawa dan Bali dengan tetap menjaga kesehatan, ekonomi, dan sosial masyarakat. “Nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” kata dia, Jumat, 9 Juli 2021.

Jumlah kasus aktif di luar Jawa-Bali pun terus meningkat. Pada 27 Juni masih sebanyak 50.513 kasus, kemudian naik sebesar 34,40 persen pada 5 Juli menjadi 67.891 kasus, dan pada 8 Juli lalu bertambah 63,74 persen menjadi 82.711 kasus.

Sementara itu, keterisian tempat tidur di rumah sakit di luar Jawa-Bali juga terus meningkat. Per 8 Juli 2021, provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yang memiliki BOR tertinggi adalah Lampung (82 persen), Kalimantan Timur (80 persen), Papua Barat (79 persen), Kepulauan Riau (77 persen), Kalimantan Barat (68 persen), dan Sumatera Barat (67 persen).

Dalam PPKM darurat di luar Jawa dan Bali, pemerintah akan memperkuat 3T (testing, tracing, dan treatment). Kedua, pemerintah segera memberikan bantuan beras sebanyak 10 kilogram untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH), dan 10 juta KPM Program Bantuan Sosial Tunai dalam pelaksanaan PPKM darurat. 

Ketiga, pemerintah akan memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro (Kementerian Koperasi dan UMKM) diprioritaskan untuk kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM darurat. 

Selain itu, Airlangga menekankan bahwa pemerintah akan segera menggelar program vaksinasi ke-3 (booster) untuk tenaga kesehatan yang bekerja di garis terdepan dalam penanganan Covid-19. “Program vaksinasi ke-3 (booster) akan dilakukan mulai minggu depan untuk 1,47 juta tenaga kesehatan. Teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Kementerian Kesehatan,” kata dia.

Dalam menerapkan PPKM di luar Jawa dan Bali, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021 yang merupakan perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali. Pada dasarnya, PPKM darurat yang berlaku di luar Jawa-Bali sama dengan di Jawa-Bali. Hanya berbeda waktu berlaku, untuk di luar Jawa-Bali mulai 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Dia mengatakan pemberlakuan PPKM darurat di beberapa kabupaten/kota di luar Jawa-Bali bertujuan menurunkan jumlah kasus aktif di sana agar tidak menimbulkan efek perpindahan kasus lonjakan baru.

Selanjutnya, Tito menuturkan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu melakukan komunikasi dan publikasi kepada masyarakat di daerahnya, lalu memberikan masukan kepada institusi/asosiasi yang terkena dampak. Masukan yang diberikan terutama kepada sektor usaha supaya mereka lebih memahami mana jenis usaha esensial/kritikal dan yang bukan.

Dia menyampaikan bahwa perlu juga dilakukan upaya koersif dalam menegakkan kepatuhan masyarakat selama PPKM darurat, terutama mengenai penggunaan masker. Pemda dapat bekerja sama dengan petugas dari kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan setempat. Selain itu, bisa merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212-218, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar penerapan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan.

“Untuk menunjang keberhasilan PPKM darurat, setiap kepala daerah juga harus segera membuat surat edaran atau peraturan agar aturan PPKM-nya lebih detail sesuai dengan (karakteristik) wilayah masing-masing,” kata Tito.

EKO WAHYUDI

#ingatpesanibu #cucitangan #pakaimasker #jagajarak

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus