Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan itu diatur dalam dua Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua Inmendagri itu adalah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai perpanjangan PPKM hingga 25 Juli dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 mengatur mengenai perpanjangan PPKM Mikro di 27 provinsi lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu hal yang berubah adalah nama kebijakan itu sendiri. Setelah sebelumnya mengalami perubahan nama berulang-ulang kali, PPKM Darurat kembali berubah nama menjadi PPKM Level 4. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.
Selain perubahan nama, Inmendagri baru ini tidak memuat perubahan esensial lain. Beberapa perubahan kecil antara lain adalah perubahan sistem kerja dalam beberapa sektor selama PPKM Level 4.
Misalnya, untuk sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, work from office (WFO) diperbolehkan dengan ketentuan maksimal penghuni kantor adalah 25 persen.
PPKM Mikro juga mengalami beberapa perubahan. Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 memberikan kewenangan yang lebih longgar untuk sektor esensial di level PPKM Mikro. Kewajiban work from home (WFH) hanyalah sebesar 75 persen.
Di luar berbagai perubahan tersebut, tidak ada lagi perubahan lain. Perkantoran yang bergerak di sektor nonesensial harus menerapkan WFH 100 persen. Sementara perkantoran sektor esensial boleh beroperasi dengan 50 persen karyawan di kantor. Adapun sektor kritikal seperti kesehatan boleh beroperasi hingga 100 persen.
Hal yang sama juga masih berlaku untuk beberapa tempat lain. Sekolah harus tetap menerapkan pembelajaran daring. Pusat perbelanjaan ditutup kecuali restoran, swalayan, pasar, dan toko kelontong. Namun, jumlah pengunjung harus dibatasi maksimal 50 persen.
Berbagai ketentuan terkait protokol kesehatan juga masih diatur dalam dua peraturan tersebut. Salah satunya adalah aturan jumlah kewajiban tes per hari untuk tiap daerah. Sesuai dengan target pemerintah, 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali wajib melakukan 324.283 tes per hari.
Aturan moda transportasi juga tidak mengalami perubahan. Kartu vaksinasi masih menjadi syarat wajib untuk bepergian jauh. Bagi penumpang pesawat, selain kartu vaksin, surat hasil tes PCR juga menjadi syarat wajib.
BANGKIT ADHI WIGUNA