Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengimbau pemilih menolak imbalan sembako dan uang di masa tenang pilkada seperti yang diserukan oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Namun apabila dipaksa, maka masyarakat boleh menerimanya, bukan untuk dikonsumsi melainkan untuk dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebaiknya menurut saya, masyarakat menangkap itu dan dilaporkan ke Bawaslu untuk kemudian jadi bukti,” kata Hidayat saat dihubungi, Ahad 24 Juni 2018. “Jadi suap itu diterima untuk dilaporkan.”
Baca: Prabowo Sindir Pejabat yang Suka Pencitraan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan Hidayat menanggapi anjuran Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kepada masyarakat, untuk menerima suap berupa sembako dari peserta pilkada. Menurut dia, sembako atau uang suap itu pada dasarnya adalah hak rakyat.
Namun, meski menganjurkan untuk menerima pemberian itu, Prabowo meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dalam memilih kandidat. “Karena itu saya anjurkan kalau rakyat dibagi sembako, diberi uang terima saja karena itu hak rakyat," kata Prabowo dalam video yang diunggah di akun Facebook resmi miliknya, Kamis, 21 Juni 2018.
Simak juga: Prabowo Sebut Ada Kekuatan Uang Saat Pemilihan Presiden
Menurut Hidayat, pernyataan Prabowo bertujuan agar para penyuap kapok karena pemilih tidak terpengaruh meskipun telah menerima suap. “Tetapi kalau di Indonesia ini kadang-kadang ada budaya sungkan, tidak menerima masa tidak memilih, saya khawatirnya itu,” kata Hidayat.
Hidayat mengatakan masyarakat juga bisa berpartisipasi untuk mencegah tumbuh suburnya politik transaksional dengan aktif melapor ke pihak berwajib. Namun menurut Hidayat, akan lebih baik apabila peserta pemilu tidak berbuat curang dengan memberikan suap kepada pemilih.