Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua pasangan calon presiden dan wakilnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., menghadiri langsung sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sidang perdana gugatan di Mahkamah Konstitusi digelar pada Rabu, 27 Maret 2024. Didampingi tim kuasa hukum, pasangan calon nomor urut 01 dan 03 ini memaparkan proses pemilihan presiden (pilpres) yang dinilai tidak berjalan bebas, jujur, adil, serta transparan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam gugatan yang diajukan, kedua kubu menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pilpres. Mereka meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang dan sekaligus mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 itu. Kubu Anies-Muhaimin mencontohkan sejumlah pasangan calon yang didiskualifikasi dalam proses pemilihan kepala daerah.
Charles Simabura, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, menilai adanya cacat prosedur dalam proses pemilihan bisa berdampak pada diskualifikasi peserta. "Cacat prosedur itu kan cacat formal," ujar Charles saat dihubungi pada Rabu, 27 Maret 2024. Menurut dia, alasan kubu 01 meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 itu berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan itu sendiri disebut memberi peluang bagi Gibran untuk melenggang mendampingi Prabowo. "Putusan Nomor 90/PUU-XXI2023 itu termasuk putusan yang dinyatakan cacat etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sehingga bisa dinyatakan sebagai cacat formal pendaftaran," ujarnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo