Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Peraturan untuk memastikan ketersediaan fasilitas bagi difabel yang sedang menjalani proses peradilan, tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam peraturan tersebut, lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi harus memastikan ketersediaan akomodasi atau fasilitas bagi penyandang disabilitas yang sedang menjalani proses peradilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Juru bicara Presiden Joko Widodo Bidang Sosial, Angkie Yudistia mengatakan peraturan pemerintah ini merupakan kemajuan pesat dalam melindungi warga negara, termasuk penyandang disabilitas. "Mari kita kawal implementasi peraturan pemerintah ini di lapangan, sehingga seluruh penyandang disabilitas bisa merasakan manfaatnya," kata Angkie Yudistia dalam keterangan tertulis, Kamis 30 Juli 2020.
Pendiri sosiopreneur Thisable Enterprise Angkie Yudistia (dua dari kanan) memberikan salam saat perkenalan staf khusus yang baru dari kalangan milenial di Istana Merdeka Jakarta, Kamis, 21 November 2019. ANTARA/Wahyu Putro A
Akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang sedang menjalani proses peradilan terdiri atas perlakuan non-diskriminatif, pemenuhan rasa aman dan nyaman, komunikasi yang efektif. Termasuk ketersediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh hingga adanya pendamping bagi difabel atau penerjemah.
Fasilitas akomodasi layak ini didasarkan pada ragam disabilitas yang menjalani proses peradilan, mulai dari fisik, intelektual, mental, hingga sensorik. Bahkan proses peradilan dapat ditunda hingga penyandang disabilitas mendapat pendampingan dan akomodasi yang layak sesuai kebutuhannya.
Peraturan pemerintah itu juga memuat ketentuan pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan dana bantuan hukum bagi difabel dalam proses peradilan. Besaran anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan daerah, serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.