Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Presiden Jokowi Menganggap Pencegahan Korupsi Belum Serius

Presiden Jokowi mengatakan deregulasi bisa menjadi solusi memperkuat pencegahan korupsi. "Ada 42 ribu aturan administrasi yang harus dipangkas."

11 Desember 2017 | 13.59 WIB

Presiden Joko Widodo menerima penghargaan dari Ketua KPK Agus Rahardjo sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan sebagai milik negara. TEMPO/Istman
Perbesar
Presiden Joko Widodo menerima penghargaan dari Ketua KPK Agus Rahardjo sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan sebagai milik negara. TEMPO/Istman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai pencegahan korupsi di Indonesia belum serius karena masih banyak kepala daerah yang kedapatan menyuap atau menerima uang haram. "Indonesia adalah salah satu negara yang aktif kasus korupsinya," ujarnya dalam perayaan Hari Antikorupsi Sedunia di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin, 11 Desember 2017.

Menurut Jokowi, sejak 2004 hingga sekarang, ada 12 gubernur dan 64 bupati ditangkap karena tersangkut kasus korupsi. Angka itu, kata Jokowi, belum termasuk anggota dan Ketua DPR serta DPRD, yang juga ditangkap KPK. “Saking banyaknya, saya malas menghitung,” ucapnya.

Baca:
Lebih Besar dari E-KTP, Korupsi Konawe Utara ...
18 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tugu ...

Untuk mencegah penangkapan kepala daerah dan pejabat daerah kembali terjadi pada masa depan, Jokowi melanjutkan, upaya pencegahan korupsi harus digenjot lagi. Caranya banyak, mulai pembenahan layanan administrasi di lembaga-lembaga pemerintahan hingga mendidik masyarakat.

Presiden mengatakan deregulasi pun bisa menjadi solusi untuk memperkuat pencegahan korupsi. Sebab, banyak upaya korupsi berawal dari upaya mempersingkat proses administrasi yang memperumit aturan atau perizinan.

"Banyak yang suka menerbitkan aturan tidak jelas, abu-abu. Itu jadi obyek transaksi,” ucapnya. Banyak aturan perizinan berpotensial dijadikan alat memeras untuk transaksi korupsi.

Baca juga:
KPK: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia ...

Mengenai deregulasi, Jokowi mengingatkan agar seluruh jajaran birokrasi tidak lagi membuat aturan administrasi yang rentan dimanipulasi. Sebab, masih ada target besar pemangkasan aturan yang belum terpenuhi. "Ada 42 ribu aturan administrasi yang harus dipangkas," tuturnya.

Pemangkasan regulasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintahan Jokowi. Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan pembatalan peraturan daerah tidak bisa lagi dilakukan pemerintah pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus