Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

24 April 2024 | 11.52 WIB

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Gayus, penetapan prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gayus menjelaskan gugatan PDIP di PTUN adalah terkait pelanggaran hukum oleh KPU saat menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. “ Saya minta agar KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan (Prabowo-Gibran) sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024.

Penundaan penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU, Kata Gayus, harus dilakukan agar tidak terjadi keadilan yang terlambat atau justice delayed. Sebabnya, penetapan KPU bisa jadi bertentangan dengan putusan PTUN jika gugatan PDIP nantinya dikabulkan.

Lebih lanjut, Gayus mengungkapkan bahwa PTUN telah menyatakan gugatan yang dilayangkan PDIP layak untuk diadili. Kelayakan gugatan itu dinyatakan dalam persidangan dismissal process pada 23 April 2024.

“Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan tadi pagi menjadi putusan ini,” kata Gayus.

Selain itu, Gayus juga mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan dokumen amicus curiae atau Sahabat Pengadilan untuk mendukung proses gugatan tersebut.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024 pada Selasa, 2 April 2024. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri, selaku Ketua Umum PDIP. Saat itu, Gayus menyatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses atau hasil Pilpres 2024.

“Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau objeknya,” kata Gayus dalam keteranganya yang diterima Rabu, 3 April 2024.

Di sisi lain, ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024.

“Penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang akan diagendakan KPU akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” kata Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.

Penetapan itu dilakukan usai MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 dari paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Putusan MK tersebut dibacakan pada Senin 22, April 2024.

Profil Gayus Lumbuun

Dilansir dari p2k.stekom.ac.id Topane Gayus Lumbuun atau Gayus Lumbuun lahir pada 19 Januari 1948, Gayus adalah seorang pengacara dan politikus yang telah mengawali kariernya sebagai seorang adokat dengan membuka Kantor Hukum Gayus Lumbuun & Associates. Sebagai seorang Advokat, Gayus dapat dikategorikan sebagai advokat yang sukses menangani berbagai kasus.

Gayus mengawali kariernya sebagai advokat dengan menjadi pengurus DPC IKADIN Cabang Jakarta Barat, Ketua Litbang DPP IKADIN dan terakhir sebagai Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, sebelum terpilih menjadi anggota Komisi III DPR-RI pada periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari PDI Perjuangan, mewakili daerah pemilihan Jawa Barat.

Selain itu, Gayus Lumbuun juga adalah Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang lulus dengan predikat cumlaude pada 2002 dan Guru Besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Krisnadwipayana pada 2006. Ia juga terpilih sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 2011-2018. Gayus juga pernah menduduki jabatan sebagai Ketua IKAHI Cabang Mahkamah Agung Ri.

Selama menjabat sebagai anggota Komisi DPR RI Fraksi Partai PDIP, Gayus pernah menduduki sejumlah jabatan strategis seperti, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI (2004-2009) dan Ketua Badan Kehormatan DPR RI (2009-2010) hingga menjadi Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century.

Di bidang pendidikan, Gayus Lumbuun dikenal aktif mengajar di berbagai universitas dan memiliki sebuah lembaga kajian hukum yang bernama Jakarta Study Centre. Pada 2021 Gayus Lumbuun mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Gayus Lumbuun di Jakarta.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I SULTAN ABDURRAHMAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus