Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Program Rutilahu Gerakan Ekonomi Jabar

Pemprov Jabar menargetkan untuk memperbaiki 31.500 unit rumah tidak layak huni di 27 daerah. Program tersebut akan menghadirkan 120 ribu lapangan kerja.

26 Februari 2021 | 18.34 WIB

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar. (Foto: Disperkim Jabar)
Perbesar
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar. (Foto: Disperkim Jabar)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO JABAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memprediksi akan menghadirkan 120 ribu lapangan kerja dari program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu). Hal itu terukur bilamana satu rumah dapat mempekerjakan tiga hingga empat orang. Di 2021, Pemprov Jabar  menganggarkan Rp 560 miliar untuk memperbaiki 31.500 unit rutilahu di 27 daerah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar Boy Iman Nugraha mengatakan, sesuai pesan utama Gubernur Jabar Ridwan Kamil bahwa perbaikan rutilahu harus dapat menjadi stimulus pemulihan ekonomi lokal. Baik itu mempekerjakan tenaga kerja setempat dan bahan baku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Satu perbaikan rutilahu bisa mempekerjakan tiga sampai empat orang. Belum lagi material dan bahan baku bisa menggerakkan ekonomi," ujar Boy berdasarkan rilis resmi tim Humas Jabar. 

Adapun program perbaikan rutilahu ini merupakan komitmen Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum untuk mewujudkan hunian yang sehat bagi masyarakat. Namun selain itu, juga dapat menstimulus pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. 

Melalui program ini, setiap keluarga penerima manfaat akan diberi bantuan senilai Rp 17,5 juta. Bantuan tersebut untuk material bangunan Rp16,5 juta. Sisanya untuk upah tenaga kerja dan administrasi. Semua keluarga penerima manfaat program rutilahu akan menerima bantuan dalam bentuk fisik (material bahan bangunan). 

"Multiplier effect-nya diharapkan hunian sehat dapat meningkatkan derajat kesehatan penghuninya, meningkatkan produktivitas, pendapatan, ekonomi, dan kesejahteraannya," katanya. 

Menurut Boy, keluarga calon penerima manfaat program rutilahu merupakan hasil usulan desa/kelurahan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). 

Usulan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota, serta terdaftar dalam Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara Pemda Provinsi dengan Pemda Kabupaten/Kota se-Jabar dan Pemerintah Pusat)."Syarat CPCL (Calon Penerima, Calon Lokasi) antara lain lahan milik sendiri, kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), luas ruang yang mencukupi," ujarnya. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus