Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Jaringan Anti Hukuman Mati menilai proses hukum terhadap terpidana mati di Indonesia banyak bermasalah. Peneliti Imparsial yang menjadi anggota jaringan tersebut, Ardi Manto, mengatakan mekanisme hukum untuk menindak para terpidana mati tidak berasas keadilan. "Banyak kasus terpidana tidak didampingi penasihat hukum," kata dia kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ardi, aparat penegak hukum juga sering luput memberikan hak-hak bagi terpidana mati. Kesalahan prosedur ini sering terjadi pada terpidana kasus narkotik. "Padahal, meskipun bandar narkoba, mereka juga tetap berhak mendapatkan hak-hak hukum," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Staf Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Putri Kanesia, mengatakan juga menemukan kesalahan prosedur, seperti notifikasi pelaksanaan eksekusi mati yang diinformasikan kepada terpidana atau pihak keluarga kurang dari tiga hari sebelum eksekusi. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pelaksanaan Hukuman Mati, eksekusi harus diinformasikan tiga hari sebelum eksekusi.
Putri menduga ada pula pelanggaran prosedur, mulai dari penangkapan, penggeledahan, hingga menjelang eksekusi. Misalnya aparat penegak hukum salah nama atau menangkap orang yang masih di bawah umur. Tak hanya itu, kekerasan juga sering dialami terpidana. "Untuk mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan," kata dia.
Untuk itu, Jaringan Anti Hukuman Mati meminta pemerintah Indonesia melakukan moratorium hukuman mati. Sebab, ujar Putri, cara tersebut bertentangan dengan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat hak untuk hidup dan tidak mendapat penyiksaan.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pemerintah terus memerangi narkotik. Ia tak menampik ada pro dan kontra terhadap hukuman mati bagi terpidana kasus narkotik. "Di negara kita banyak yang menilai tidak perlu eksekusi mati, namun mereka tidak tahu dampaknya," kata dia. TAUFIQ SIDDIQ, FITRIA RAHMAWATI, DANANG FIRMANTO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo