Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PSI Sindir Dahnil soal Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi

Dahnil meminta pemulangan Rizieq Shihab jadi syarat rekonsiliasi politik.

6 Juli 2019 | 14.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid menyindir keras ide juru bicara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menyaratkan pemulangan Rizieq Shihab dalam proses rekonsiliasi politik pascapemilihan presiden 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Rizieq Shihab Syarat Rekonsiliasi, Moeldoko: Jangan Pragmatis

Muannas menduga, ide rekonsiliasi politik yang kemudian menjadi usulan rekonsiliasi hukum oleh Dahnil, berkaitan dengan kepentingan pribadi. "Jangan sampai usulan ini juga berujung 'kompromi' kasus korupsi Apel dan Kemah Pemuda Islam yang juga diduga melibatkan Dahnil Simanjuntak," ujar Muannas lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 6 Juli 2019.

Muannas menegaskan, rekonsiliasi politik dan rekonsiliasi hukum adalah dua hal yang sama sekali berbeda. Negara hukum tak mengenal istilah rekonsiliasi hukum. "Kedudukan semua orang sama di hadapan hukum. Masalah pidana, kok, dinegosiasikan? Jika dilakukan akan melukai hati rakyat kecil yang tetap diproses dalam kasus yang sama."

Sebelumnya, Dahnil Anzar Simanjuntak selaku bekas Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah sempat terseret dalam kasus dugaan laporan penyelewengan dana kemah Pemuda Muhammadiyah.

Kemah Pemuda Islam Indonesia merupakan acara yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 2017. Untuk kegiatan tersebut, kementerian menghibahkan anggaran sebesar Rp 5 miliar.

Dana itu dibagikan kepada dua organisasi yang menyelenggarakan kegiatan kemah tersebut, yaitu Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor. Besar anggarannya sesuai dengan proposal yang diajukan masing-masing pihak. Pemuda Muhammadiyah menerima Rp 2 miliar dan GP Ansor Rp 3 miliar.

Baca: Kubu Jokowi Tanggapi Soal Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi

Dalam kasus ini, Dahnil dan Ketua Panitia Kemah Pramuka Islam Indonesia Ahmad Fanani pernah diperiksa sebagai saksi. Sementara Fanani, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus