Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT masih dalam proses pembahasan di Badan Legislasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Masih dalam pembahasan di Baleg ya kita tunggu Bagaimana pembahasannya," katanya saat ditemui usai rapat paripurna pembukaan masa sidang V Tahun Sidang 2022-2023 di DPR RI, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Puan menyatakan komitmen seriusnya perihal pengesahan RUU PPRT. Sebab itu, kata dia, RUU ini mesti dibuat dengan sebaik-baiknya. "Kami akan selesaikan dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat," ujarnya.
Politikus PDIP itu mengatakan tak mau jika RUU PPRT itu di kemudian hari menjadi undang-undang yang menimbulkan masalah, atau malah tumpang tindih dengan undang-undang lainnya.
"Sebaik-baiknya bermanfaat, tidak kemudian menimbulkan kontroversi," ujar dia.
Sebelumnya, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan saat ini Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT akan segera dibahas di DPR. Hal tersebut menyusul penyelesaian substansi Daftar Inventaris Masalah (DIM) pada RUU tersebut dalam rapat koordinasi percepatan, Senin kemarin.
Jaleswari menyebut penyelesaian DIM merupakan bukti komitmen pemerintah untuk menuntaskan keseluruhan tanggung jawab substantif dan formal yang menjadi porsi pemerintah sesegera mungkin
"Penyelesaian DIM Pemerintah pada hari ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam pembentukan UU PPRT," kata Jaleswari dalam keterangannya, Selasa, 16 Mei 2023.
Selain itu Jaleswari menyebut penyelesaian isu dalam DIM juga menunjukan pemerintah lebih mengedepankan pencapaian tujuan pelindungan pekerja rumah tangga dibandingkan ego sektoral. Penandatanganan DIM Pemerintah RUU PPRT dilaksanakan di Kementerian Sekretariat Negara pada sore harinya.
"Konsensus yang dapat dicapai di beberapa isu DIM memberikan gambaran bahwa kementerian/lembaga terkait mampu mengesampingkan ego sektoral, untuk kepentingan yang lebih besar, yakni pengakuan dan perlindungan kepada pekerja rumah tangga dan pemberi kerja serta lembaga penyalur," kata Jaleswari.