Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pulang dari Kyrgyzstan, Anggota DPR Tolak Karantina di Hotel

Anggota DPR Guspardi Gaus menilai yang seharusnya dikarantina adalah orang-orang yang tinggal di luar negeri.

1 Juli 2021 | 11.54 WIB

Anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna ke-17 masa persidangan V tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengarkan pidato ketua DPR RI dalam rangka pembukaan masa persidangan V tahun 2020-2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna ke-17 masa persidangan V tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengarkan pidato ketua DPR RI dalam rangka pembukaan masa persidangan V tahun 2020-2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Guspardi Gaus mengaku diperlakukan dengan tidak baik oleh petugas Kementerian Kesehatan saat dirinya baru kembali dari Kyrgyzstan. Guspardi mengaku cemas malam tadi karena dia hendak diinapkan di hotel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Saya baru datang dari Kyrgyztan, saya cemas juga semalam, mau diinapkan di hotel, dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik oleh Departemen Kesehatan," kata Guspardi dalam rapat kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Kamis, 1 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Anggota Komisi Pemerintahan DPR ini menilai yang seharusnya dikarantina adalah orang-orang yang tinggal di luar negeri. Dia keberatan dikarantina lantaran ingin hadir di rapat Pansus RUU Otsus Papua hari ini.

"Jadi diperlakukan tidak baik. Karena apa, saya ingin hadir di acara ini, jadi mohon maaf kalau seandainya saya terlambat," kata politikus Partai Amanat Nasional ini.

Rapat kerja hari ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej. Adapun pihak Kementerian Keuangan hadir secara virtual.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan internasional yang dimaksud ialah WNI atau WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri dalam 14 hari terakhir.

Pelaku perjalanan internasional itu harus menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, serta menjalani tes PCR ulang saat kedatangan. Pada saat kedatangan, setelah tes ulang PCR, pelaku perjalanan pun wajib menjalani karantina selama 5 hari.

Setelah karantina 5 hari pun, pelaku perjalanan wajib tes ulang PCR. Jika hasilnya negatif, pelaku perjalanan baru diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus