Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Putusan MK, PKS Pastikan Tetap Tak Usung Anies di Pilkada 2024

Kata PKS usai putusan MK.

20 Agustus 2024 | 19.40 WIB

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Assegaf Aljufrie (tengah), Presiden PKS Sohibul Iman (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berfoto bersama saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PKS 2019 di Jakarta, Kamis 14 November 2019. ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/ama/aa.
Perbesar
Ketua Majelis Syuro PKS Salim Assegaf Aljufrie (tengah), Presiden PKS Sohibul Iman (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berfoto bersama saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PKS 2019 di Jakarta, Kamis 14 November 2019. ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/ama/aa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, memastikan partainya tidak mendukung Anies Baswedan di Pilkada DKI. Hal itu disampaikan menaggapi putusan MK yang mengurangi ambang batas kursi parpol sebagai syarat pencalonan kepala daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sudah selesai nih urusan. Gak ada mundur ke belakang," kata Aboe kepada awak wartawan usai acara konsolidasi nasional calon kepala dan wakil kepala daerah yang diusung PKS pada Pilkada 2024 di ICE BSD, BSD, Kabupaten Tangerang Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ditanya kesiapannya jika nanti melawan Anies Basdewan pada Pilkada Jakarta, Aboe menyatakakan pihaknya bukan melawan, tapi mengajak berlomba dalam kebaikan.

"Tidak mungkin melawan. Anies sahabat kita. Kita sudah ngambil keputusan. Mari Fastabiqul Khairat yang baik. Moga-moga siapa yang menang ini kita percayakan. " ujar Aboe.

Di awal, Aboe menyatakan keputusan MK final. Dia mengatakan aturan itu akan ditindaklanjuti melalui peraturan KPU. Namun, dia menyebut besok akan ada perubahan besar meski tak menjelaskan apa itu perubahannya.

"Besok dan pasti ini akan terjadi sebuah perubahan yang luas dalam pencalonan, dalam waktu tinggal beberapa hari," kata Aboe.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagaian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada. Lewat putusan MK yang dibacakan Selasa siang, 20 Agustus 2024, MK menurunkan ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa.

Dalam putusannya, MK menyatakan isi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota bertentangan dengan UUD 1945. Maka itu, MK mengubah persyaratan untuk persyaratan calon kepala daerah dalam pasal itu.

 MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus