Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Main Aman Menolak Uji Materi KUHP

MK menolak uji materi pasal-pasal kontroversial dalam KUHP yang baru. Melanggengkan ancaman bagi kebebasan masyarakat sipil. 

1 Maret 2023 | 00.00 WIB

Mahasiswa melakukan aksi terkait RKUHP di kawasan Patung Kuda, Jakarta, 21 Juni 2022. Dok Tempo/Magang/Muhammad Syauqi Amrullah
Perbesar
Mahasiswa melakukan aksi terkait RKUHP di kawasan Patung Kuda, Jakarta, 21 Juni 2022. Dok Tempo/Magang/Muhammad Syauqi Amrullah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • MK menolak tiga perkara uji materi UU KUHP dengan alasan permohonan prematur.

  • Putusan MK dalam uji materi pasal penghinaan presiden dianggap langkah mundur.

  • Ancaman pasal-pasal karet dalam KUHP masih menganga.

JAKARTA – Sejumlah kalangan mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan dalih permohonan prematur. Tak hanya dianggap sebagai langkah mundur, putusan ini juga dikhawatirkan melanggengkan bom waktu pemberangusan kebebasan masyarakat sipil oleh penguasa di masa mendatang.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus