Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
MK menolak tiga perkara uji materi UU KUHP dengan alasan permohonan prematur.
Putusan MK dalam uji materi pasal penghinaan presiden dianggap langkah mundur.
Ancaman pasal-pasal karet dalam KUHP masih menganga.
JAKARTA – Sejumlah kalangan mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan dalih permohonan prematur. Tak hanya dianggap sebagai langkah mundur, putusan ini juga dikhawatirkan melanggengkan bom waktu pemberangusan kebebasan masyarakat sipil oleh penguasa di masa mendatang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo