Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) ramai diperbincangkan publik dan jadi trending topic di media sosial sejak Selasa, 5 Maret 2024. Pasalnya, tak sedikit penerima yang mengaku bantuan tersebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan ada yang mengungkap KJMU mereka dicabut secara tiba-tiba hingga terblokir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Apa itu program KJMU?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan sebuah program strategis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan memberikan bantuan untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat untuk menempuh pendidikan Diploma (D3/D4) atau Sarjana (S1) hingga selesai dan tepat waktu.
Program KJMU diinisiasi oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada awal September 2016. Program ini kemudian dilanjutkan oleh Anies Baswedan saat menjabat sebagai kepala daerah DKI Jakarta.
Penerima KJMU berhak menerima bantuan dana sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana bantuan tersebut ditujukan untuk biaya pendidikan yang dikelola oleh perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS), serta biaya pendukung pribadi, seperti biaya hidup, transportasi, dan pembelian buku.
Selain KJMU, DKI Jakarta memiliki program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. KJP Plus merupakan program yang ditujukan kepada warga DKI Jakarta yang berusia antara 6 hingga 21 tahun dan berasal dari keluarga tidak mampu, dengan tujuan untuk membantu mereka menyelesaikan pendidikan wajib belajar selama 12 tahun atau mengikuti program peningkatan keahlian yang relevan.
Bantuan dana dari KJP Plus dapat digunakan untuk berbagai keperluan siswa, seperti uang saku, transportasi, peralatan tulis dan perlengkapan sekolah, alat dan bahan praktik, serta pembelian buku dan materi pembelajaran. Selain itu, manfaat dari KJP Plus juga mencakup pembelian barang-barang seperti pangan bersubsidi, alat bantu pendengaran, kacamata, kalkulator ilmiah, komputer atau laptop, serta sepeda.
ANDIKA DWI | ADINDA JASMINE PRASETYO
Pilihan Editor: Ramai KJMU Dicabut, Bagaimana Syarat dan Cara Daftar KJMU 2024?