Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Lili Pintauli Siregar dianggap layak mendapat sanksi pemecatan karena berulang kali terjerat kasus pelanggaran etik.
Dewan Pengawas KPK diminta mendalami potensi penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar.
Lili Pintauli Siregar dan 10 anggota rombongan mendapat fasilitas menginap di hotel mewah di Lombok Tengah selama sepekan.
JAKARTA – Desakan pemecatan terhadap Lili Pintauli Siregar dari jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemuka setelah ia dilaporkan ke Dewan Pengawas lembaga tersebut. Lili diduga melanggar kode etik karena menerima fasilitas tiket MotoGP Mandalika dan akomodasi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maret lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo