Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Penambahan dan penataan dapil merupakan konsekuensi dari pengesahan UU IKN dan pemekaran Papua.
Hingga saat ini tak ada alasan kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perpu Pemilu.
Revisi terbatas UU Pemilu cukup pada penambahan dapil di Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan IKN.
JAKARTA – Pegiat pemilu dan pakar hukum sependapat untuk menolak usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Pemilihan Umum untuk mengatasi sengkarut Pemilu 2024 saat ini. Mereka justru menyarankan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menempuh jalur revisi Undang-Undang Pemilu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo