Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi X DPR, Ratih Megasari Singkarru sempat menyinggung soal temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang kampus di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Awalnya, Ratih mengatakan pendidikan tinggi di Indonesia memiliki sistem yang tergolong unik. Yaitu, kata dia, banyak kampus yang tidak dikelola langsung oleh Kemendikbudristek, namun oleh kementerian atau lembaga lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ratih menyatakan kondisi tersebut bisa jadi menghambat efisiensi pengelolaan pendidikan tinggi. “Kami semua sadar bahwa sistem pendidikan tinggi di Indonesia mungkin memiliki keunikan yang membuat tidak optimal dalam hal efisiensi,” kata Ratih dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 13 Juni 2024.
Menurut Ratih, sistem tersebut menyebabkan alokasi anggaran tidak terkelola dengan baik. “Banyak lembaga pemerintahan atau kementerian yang mempunyai perguruan tinggi sendiri yang menyebabkan alokasi anggaran pendidikan tersebar dan tidak terpusat dengan baik,” ucap politikus Partai NasDem itu.
Ratih kemudian mengaku telah mendengar soal temuan KPK tentang kondisi tersebut. “Bahkan baru-baru ini kami dapat info juga bahwa KPK telah mengungkapkan anggaran pendidikan pemerintah lebih banyak mengalir ke kampus yang dikelola kementerian atau lembaga lain dibandingkan dengan perguruan tinggi negeri,” ujar Ratih.
Dia pun berujar bahwa sebaiknya pemerintah melakukan perubahan agar pendidikan tinggi bisa lebih terfokus dan terkoordinasi di bawah Kemendikbudristek. Salah satunya dengan melakukan restrukturisasi dan manajemen ulang persoalan pendidikan tinggi.
Rating mengatakan cara tersebut tidak hanya dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran pendidikan tinggi. “Tapi untuk memperkuat manajemen akademik dan juga keuangan sehingga kualitas pendidikan tinggi kita lebih terjamin,” ucap Ratih.
Menanggapi Ratih, Nadiem Makarim mengatakan bakal mengirimkan jawaban secara tertulis untuk Komisi X DPR. Dalam rapat tersebut, Nadiem juga sempat meminta tambahan anggaran Kemendikbudristek sebesar Rp 25 triliun untuk tahun 2025.
Nadiem mengatakan saat ini pagu indikatif tahun anggaran 2025 untuk Kemendikbudristek adalah sebesar Rp 83,19 triliun. “Seperti yang kita ketahui, alokasi tersebut masih belum dapat mengakomodir semua kebutuhan kita atau keinginan kita untuk melanjutkan dan memperbesar beberapa program,” kata Nadiem dalam rapat.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyatakan menyoroti pos anggaran pendidikan 2024 di kementerian dan lembaga senilai Rp 32,859 triliun.
KPK menilai ada kesenjangan antara anggaran yang diberikan kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dengan anggaran sekolah kedinasan. Anggaran yang dialokasikan untuk mahasiswa PTN hanya sekitar Rp 7 triliun. Sementara anggaran untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian dan lembaga sebesar Rp 32,859 triliun.
Dalam temuannya, KPK mengungkap ada banyak mahasiswa perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian dan lembaga, setelah lulus dia tidak menjadi PNS. Padahal pemerintah sudah menganggarkan kebutuhan untuk tempat tinggal penuh, seragam, dan sebagainya.