Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Difabel yang tinggal di Pulau Jawa dan Bali bisa mendaftar untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya. Mereka tinggal registrasi melalui situs menembusbatas.id.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam laman tersebut, difabel atau pendampingnya dapat langsung mengklik fitur "registrasi vaksin untuk disabilitas". Ada tiga tahap registrasi yang mesti dilalui. Pertama, mengisi identitas diri, yakni nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor ponsel, dan memilih ragam disabilitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kedua, mengisi keterangan domisili penerima vaksin. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, sampai alamat lengkap penyandang disabilitas atau pendampingnya. Langkah ketiga adalah mengisi kolom aktivitas. Di situ tertera apakah difabel bekerja. Jika ya, di mana dia bekerja dan apa jenis pekerjaannya. Sertakan juga foto.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan, Cut Putri Arianie mengatakan prosedur vaksinasi Covid-19 untuk penyandang disabilitas sama seperti yang sudah berjalan sebelumnya. "Perlu assesmen medis dulu kemudian vaksinasi berlangsung di fasilitas kesehatan terdekat, balai rehabilitasi, sentra vaksinasi, atau petugas jemput bola ke rumah difabel," kata Putri Arianie saat dihubungi Tempo, Kamis 12 Agustus 2021.
Seorang Relawan Filantropi Indonesia, yang berpartisipasi dalam proses percepatan vaksinasi Covid-19 bagi penyandang disabilitas, Metta Dharmasaputra mengatakan, difabel atau pendampingnya yang belum memiliki KTP tetap dapat mendaftar. "Apabila tidak bisa menyertakan kartu identitas kependudukan atau surat keterangan domisili, tulis saja dulu "belum ada"," katanya.
Sekitar 450 ribu vaksin Covid-19 bagi penyandang disabilitas merek Sinovac dan Sinofarm ini adalah hibah dari pemerintah Arab Saudi. Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Angkie Yudistia mengatakan vaksin sebanyak itu untuk dua dosis penyuntikan. Dengan begitu, ada 225 ribu difabel dan/atau pendamping yang dapat divaksin.
Untuk memperluas cakupan vaksinasi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat lanjut usia, penyandang disabilitas, pendidik, dan tenaga kependidikan. Surat edaran tersebut menyerukan kepala daerah agar memudahkan akses vaksinasi Covid-19 bagi kelompok rentan di wilayah masing-masing.
#CuciTangan #JagaJarak #PakaiMasker #DiamdiRumah
Baca juga:
Angkie Yudistia: Vaksinasi Covid-19 Menyasar 225 Ribu Difabel