Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, menanggapi putusan MK soal sengketa pilpres yang menolak permohonan pihaknya.

22 April 2024 | 19.30 WIB

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam demonstrasi GPKR menuntut pemakzulan Presiden Jokowi dan menolak pemilu curang. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Perbesar
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam demonstrasi GPKR menuntut pemakzulan Presiden Jokowi dan menolak pemilu curang. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal sengketa pilpres pada hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Tadi kami hampir down, tapi ada tiga hakim konstitusi yang luar biasa," kata Refly usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya memiliki dissenting opinion alias pendapat berbeda dibandingkan lima hakim lainnya dalam sengketa pilpres.

Walaupun secara formal permohonan Anies-Muhaimin tidak dikabulkan, ujar dia, ketiga hakim MK tersebut luar biasa. Refly menuturkan, ketiganya juga telah menyandang profesor atau guru besar, yaitu Saldi dari Universitas Andalas, Enny dari Universitas Gadjah Mada, dan Arief dari Universitas Diponegoro.

"Itu menunjukkan mereka hakim-hakim senior, dibandingkan hakim-hakim yang baru," tutur Refly.

Sebab, kata dia, ada dua hakim konstitusi yang terbilang baru. Keduanya adalah Ridwan Mansyur yang dilantik pada 8 Desember 2023 dan Arsul Sani yang diangkat pada 18 Januari 2024.

"Jadi kalau kita melihat putusan yang mencerdaskan adalah apa yang disampaikan tiga dissenting itu," ujar Refly.

Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres. Dalam putusannya, MK menolak secara keseluruhan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dalam pembacaan putusan, para hakim konstitusi mementahkan dalil-dalil yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Misalnya, soal politisasi bansos, ketidaknetralan aparat dan sebagainya.

Kendati demikian, ada tiga hakim konstitusi yang memberikan pendapat berbeda. Ketiganya adalah Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus