Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati kuota haji Indonesia pada 2024 sebanyak 241 ribu orang. Rinciannya, kuota untuk haji reguler sebanyak 221.720 dan haji khusus 19.280. Kesepakatan ini didasarkan pada rapat panitia kerja sehubungan dengan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR yang membidangi masalah haji bersama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama ditengarai mengubah secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680. Hal tersebut bisa dianggap mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk haji khusus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya, seperti dilansir Antara pada Selasa, 18 Juni 2024, menyebutkan ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan sehubungan dengan penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Pelaksanaan ibadah haji 2023 sejatinya tidak terlepas dari sejumlah kendala, dari masalah transportasi, akomodasi, hingga makanan bagi jemaah calon haji. Muncul desakan agar pemerintah menyiapkan strategi kedaruratan demi mengantisipasi problem yang terjadi di luar perencanaan.
Adapun Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief tak berkomentar banyak. Ia beralasan masih berfokus menangani jemaah haji di Tanah Suci. Hilman mengatakan akan menjelaskan soal kuota haji setelah jemaah dipastikan selamat dan kembali ke hotel masing-masing. “Tidak elok ramai membahas hal itu, sementara urusan layanan jemaah belum tuntas,” kata Hilman melalui pesan pendek, kemarin.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Indonesia kembali mendapatkan kuota 221 ribu orang dalam operasional pada 1445 Hijriah/2025 Masehi. Kepastian kuota haji tahun depan diperoleh Menteri Yaqut setelah menghadiri Tasyakuran Penutupan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H dan Pemberian Kuota 1446 H.
Menteri Yaqut memastikan pihaknya segera mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini. Sejumlah catatan akan menjadi bahan perbaikan untuk musim haji mendatang. “Kami tetap akan mengupayakan kuota tambahan dalam jumlah yang terukur untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan jemaah,” ujarnya, seperti dilansir situs web www.kemenag.go.id.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan ini